Dinas Pertanian NTT Ikuti Rakor Pengawalan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2026–2027

KUPANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Rapat Koordinasi Strategi Pengawalan dan Evaluasi Penyaluran serta Penebusan Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Alokasi dan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2026–2027. Kegiatan berlangsung di Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (26/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan tata kelola pupuk bersubsidi agar penyalurannya semakin tepat sasaran serta sesuai kebutuhan petani.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan pelaksanaan penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi tahun 2026 dengan persiapan perencanaan kebutuhan tahun 2027. Melalui pemaparan materi dan pembahasan bersama, kegiatan ini menekankan pentingnya kesesuaian antara alokasi pupuk, data penerima, dan mekanisme penebusan di tingkat petani.
Keikutsertaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT dalam kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi pelaksanaan program strategis Kementerian Pertanian, khususnya dalam mendukung ketersediaan sarana produksi pertanian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada petani di daerah.
Perkuat Evaluasi Penyaluran dan Akurasi Data e-RDKK
Pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi membutuhkan keterpaduan antara perencanaan kebutuhan, penetapan alokasi, distribusi, dan penebusan oleh petani penerima. Setiap tahapan perlu didukung data yang akurat agar pupuk bersubsidi dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kebutuhan usaha tani.
Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah e-RDKK, yakni sistem pendataan elektronik yang digunakan untuk menyusun kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan data petani dan kegiatan usaha taninya.
Kementerian Pertanian telah membuka pendataan e-RDKK Tahun Anggaran 2027 sejak 22 September 2026. Proses pemutakhiran data mencakup identitas petani, luas dan lokasi lahan, jenis komoditas yang diusahakan, serta kebutuhan pupuk. Data tersebut harus diperiksa dan diverifikasi kembali agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Dalam konteks ini, koordinasi dan evaluasi menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara data perencanaan dengan pelaksanaan penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi. Penguatan verifikasi juga diperlukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data penerima dan kebutuhan pupuk.
Secara regulasi, tata kelola pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memperkuat mekanisme pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk peran pemerintah daerah dan penyuluh pertanian.
Dukung Ketersediaan Pupuk dan Produktivitas Pertanian NTT
Bagi Provinsi NTT, penguatan tata kelola pupuk bersubsidi memiliki arti penting dalam mendukung keberlanjutan produksi pertanian, terutama pada wilayah yang aktivitas pertaniannya dipengaruhi oleh musim dan ketersediaan air.
Penyaluran pupuk yang sesuai dengan kebutuhan serta waktu pemupukan diharapkan dapat membantu petani mengelola usaha taninya secara lebih efektif. Hal ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan produktivitas komoditas pertanian lokal, termasuk padi, jagung, dan komoditas lainnya yang memenuhi ketentuan penerima pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2026, Provinsi NTT berhasil memperoleh penghargaan nasional sebagai salah satu dari delapan provinsi dengan persetujuan kepala dinas tercepat dalam proses pendataan e-RDKK pupuk bersubsidi Tahun 2027. Capaian tersebut menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendataan dan pengelolaan kebutuhan pupuk di daerah.
Melalui pemanfaatan sistem pendataan elektronik, koordinasi antarinstansi, dan penguatan pengawasan penyaluran, tata kelola pupuk bersubsidi diharapkan semakin efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan petani.
Partisipasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT dalam rapat koordinasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksanaannya di daerah. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan mampu memperlancar akses petani terhadap sarana produksi, mendukung peningkatan hasil pertanian lokal, serta memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan pertanian NTT.
