Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Provinsi NTT dalam memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur:
Email: bkd@nttprov.go.id
Website: http://bkd.nttprov.go.id
Standar Operasional /Tata cara (SOP) pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat : link
