DPRD NTT Tinjau Pengembangan Tembakau DBHCHT di Enolanan

Enolanan, 14 Juli 2026 – Kepala UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura bersama Tim Bidang Perkebunan serta Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian atau PSP2HP mendampingi Kunjungan Kerja Lintas Komisi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Desa Enolanan, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Kunjungan tersebut dilaksanakan di salah satu lokasi Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT Pengembangan Tembakau Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi sarana untuk melihat secara langsung pelaksanaan pengembangan tembakau dan kondisi yang dihadapi kelompok tani di lapangan.
Meninjau Pengembangan Tembakau DBHCHT di Enolanan
Rombongan DPRD Provinsi NTT bersama jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT meninjau lokasi pengembangan tembakau yang dikelola petani di Desa Enolanan.
Peninjauan lapangan memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan, kondisi pertanaman, serta dukungan yang diperlukan petani dalam menjalankan usaha tani tembakau. Kunjungan tersebut juga memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif, perangkat daerah, dan kelompok tani sebagai penerima manfaat program.
Melalui kunjungan kerja lintas komisi, DPRD Provinsi NTT dapat memperoleh informasi lapangan sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah. Sementara itu, perangkat teknis pertanian memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dialog Bersama Kelompok Tani
Setelah melakukan peninjauan lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog bersama kelompok tani. Pertemuan tersebut memberikan ruang bagi petani untuk menyampaikan aspirasi, pengalaman, kendala, dan harapan mereka dalam mengembangkan usaha pertanian.
Dialog berlangsung sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi langsung antara petani, pemerintah daerah, dan DPRD Provinsi NTT. Aspirasi yang disampaikan petani menjadi masukan penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran, efektivitas, dan keberlanjutan pelaksanaan program pertanian.
Selain membahas pengembangan tembakau, dialog juga diarahkan untuk menggali kebutuhan petani dalam mendukung peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura di Desa Enolanan dan wilayah Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Petani merupakan pelaku utama pembangunan pertanian. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perlu mempertimbangkan kondisi lahan, kebutuhan sarana produksi, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, penanganan pascapanen, serta peluang pemasaran hasil pertanian.
Memperkuat Sinergi Pembangunan Pertanian
Pendampingan yang dilakukan UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, dan Bidang PSP2HP menunjukkan pentingnya kerja sama antarsatuan kerja dalam mendukung petani.
Bidang Perkebunan berperan dalam mendukung pengembangan komoditas perkebunan, termasuk tanaman tembakau. Bidang PSP2HP mendukung aspek prasarana, sarana, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian. Sementara itu, UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura berkontribusi dalam penguatan aspek teknis dan penyediaan benih bermutu bagi pengembangan tanaman pangan dan hortikultura.
Sinergi tersebut diperlukan agar intervensi pemerintah tidak hanya berfokus pada proses budidaya, tetapi juga memperhatikan penguatan kapasitas petani, kelembagaan kelompok, pengolahan hasil, dan akses pemasaran.
Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara DPRD Provinsi NTT, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, pemerintah daerah setempat, dan kelompok tani. Kolaborasi yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan produksi, pendapatan, dan kesejahteraan petani di Kabupaten Kupang.
Melalui kegiatan DBHCHT Pengembangan Tembakau Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong agar dukungan pembangunan pertanian dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat petani.
