BPS: NTP NTT naik 1,10 persen di bulan Agustus 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026 mencapai 101,29 atau naik 1,10 persen dibandingkan Juli 2026 yang sebesar 100,19.
“Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik 0,99 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun 0,10 persen. Jadi ada penurunan biaya untuk barang-barang konsumsi maupun barang-barang untuk produksi dan penambahan barang modal,” kata Kepala BPS NTT Matamira B. Kale di Kupang, Rabu.
Adapun kenaikan NTP tersebut didorong oleh peningkatan indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,99 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun 0,10 persen.
Dia menjelaskan, empat dari lima subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP, yakni tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,05 persen, tanaman pangan 1,05 persen, perikanan 1,00 persen, dan peternakan 0,06 persen.
“Secara umum, kenaikan NTP Agustus 2026 menunjukkan bahwa posisi nilai tukar hasil produksi pertanian terhadap biaya yang dikeluarkan petani mengalami kenaikan dibandingkan bulan Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, subsektor hortikultura mengalami penurunan NTP sebesar 0,26 persen yang dipengaruhi turunnya indeks harga pada kelompok sayur-sayuran dan buah-buahan.
Adapun komoditas yang menjadi penyumbang kenaikan NTP antara lain gabah, kakao atau cokelat biji, jambu mete, dan jagung.
Matamira mengatakan pada komponen indeks harga yang dibayar petani, Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) turun 0,13 persen, sedangkan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal meningkat 0,11 persen.
“Pada Agustus 2026, IKRT petani turun 0,13 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penurunan IKRT terutama dipengaruhi turunnya harga bawang merah, sawi hijau, dan tomat sayur, meskipun tertahan oleh kenaikan harga beras dan tarif angkutan.
Adapun perkembangan IKRT secara year-on-year atau tahunan sebesar 2,6 persen. Lebih lanjut, Matamira menyampaikan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) NTT pada Agustus 2026 tercatat sebesar 105,92 atau naik 0,88 persen dibandingkan Juli 2026.
“NTUP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan biaya produksi dan penambahan barang modal, tidak termasuk indeks konsumsi rumah tangga. Jadi, NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan NTUP terutama didorong oleh kenaikan pada subsektor tanaman pangan, tanaman perkebunan rakyat, dan perikanan, sedangkan subsektor hortikultura dan peternakan mengalami penurunan.
