Kopi Deroma Jalani Pendampingan Sertifikasi Halal, Perkuat Legalitas Produk Perkebunan NTT

Kupang – UPTD Perbenihan, Kebun Dinas dan Laboratorium Hayati Perkebunan (PKDLHP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan pendampingan proses sertifikasi halal Kopi Deroma di Kupang pada Kamis, 24 September 2026. Pendampingan dilakukan bersama unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai bagian dari persiapan Kopi Deroma untuk mengikuti tahapan sertifikasi halal sesuai mekanisme yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kegiatan ini menjadi langkah lanjutan dalam penguatan Kopi Deroma sebagai produk olahan perkebunan yang tidak hanya dikembangkan dari sisi produksi, tetapi juga terus dipersiapkan dari aspek legalitas, jaminan produk, dan akses pemasaran.
Pendampingan Halal Lengkapi Pengembangan Kopi Deroma
Pendampingan diarahkan untuk membantu kesiapan Kopi Deroma dalam mengikuti proses sertifikasi halal. Tahapan ini penting agar pengembangan produk berjalan semakin tertata dan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memasuki proses lebih lanjut dalam sistem jaminan produk halal.
Langkah tersebut juga melengkapi pengembangan Kopi Deroma yang telah dilakukan UPTD PKDLHP. Sebelumnya, pada September 2026, Kopi Deroma mulai dipersiapkan untuk memasuki pasar yang lebih luas melalui proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemasaran melalui gerai NTT Mart.
Dengan demikian, pengembangan Kopi Deroma dilakukan secara bertahap, mulai dari pengelolaan komoditas dan pengolahan hasil, penguatan legalitas usaha, hingga persiapan pemenuhan jaminan produk dan perluasan saluran pemasaran.
Penguatan pada sisi hilir tersebut penting agar hasil perkebunan tidak berhenti sebagai komoditas primer. Melalui pengolahan, legalitas, pengemasan, jaminan produk, dan pemasaran yang semakin baik, komoditas pertanian dapat menghasilkan nilai tambah sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
Sertifikasi Halal Perkuat Kepercayaan dan Akses Pasar
Pendampingan sertifikasi halal menjadi semakin relevan seiring penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal secara nasional. BPJPH menyebut kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk yang masuk dalam tahapan regulasi akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk membantu kesiapan pelaku usaha menghadapi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bagi sebuah produk, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada konsumen serta memperkuat kepercayaan terhadap produk yang beredar. BPJPH juga menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar produk.
Dorong Produk Perkebunan Lokal Semakin Bernilai Tambah
Pendampingan terhadap Kopi Deroma juga menggambarkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan produk pertanian. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melalui UPTD PKDLHP menangani pengembangan komoditas dan produk perkebunan, sementara koordinasi dengan perangkat daerah serta lembaga terkait membantu memperkuat aspek legalitas dan kesiapan produk sebelum dipasarkan lebih luas.
Pendekatan seperti ini menjadi penting dalam membangun rantai usaha pertanian yang lebih efisien. Hasil kebun perlu terhubung dengan proses pengolahan, standar produk, legalitas, pemasaran, dan kebutuhan konsumen sehingga nilai ekonominya dapat dipertahankan pada lebih banyak bagian dari rantai pasok.
Bagi pembangunan pertanian NTT, penguatan produk lokal melalui hilirisasi juga membuka ruang agar hasil perkebunan daerah memiliki identitas produk yang semakin kuat. Pemanfaatan teknologi pengolahan, penataan administrasi usaha, peningkatan kualitas kemasan, serta perluasan jaringan pemasaran dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produksi di tingkat hulu.
Melalui pendampingan sertifikasi halal ini, pengembangan Kopi Deroma terus bergerak menuju pengelolaan produk yang lebih lengkap. Kolaborasi antara sektor pertanian, perdagangan, dan lembaga penyelenggara jaminan produk halal diharapkan dapat memperkuat kesiapan produk perkebunan NTT, meningkatkan nilai tambah hasil pertanian daerah, sekaligus membuka akses pasar yang semakin luas.
