Dinas Pertanian NTT Ikuti Lokakarya Pengelola Retribusi Daerah

KUPANG – Lokakarya Pengelola Retribusi Daerah NTT digelar di Hotel Harper Kupang pada Senin–Selasa, 20–21 Juli 2026. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, kapasitas aparatur, dan koordinasi antarperangkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT diwakili oleh Kepala UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Perbenihan, Kebun Dinas, dan Laboratorium Hayati Perkebunan, serta Kepala Seksi Pengelolaan Laboratorium dan Biopestisida.
Keikutsertaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola penerimaan daerah, terutama pada unit pelayanan teknis yang mengelola layanan, produk, fasilitas, dan aset pemerintah daerah.
Memperkuat Tata Kelola Retribusi Daerah NTT
Lokakarya ini menjadi forum koordinasi bagi perangkat daerah yang menangani pengelolaan retribusi. Selama dua hari, pembahasan diarahkan pada peningkatan pemahaman mengenai kebijakan dan teknis pengelolaan retribusi daerah, identifikasi potensi dan permasalahan, penyusunan rekomendasi penguatan tata kelola, serta perumusan rencana tindak lanjut.
Pengelolaan retribusi daerah tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target penerimaan. Proses tersebut juga membutuhkan kejelasan objek dan tarif, ketepatan pencatatan, standar pelayanan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, pengelolaan retribusi telah dituangkan dalam kebijakan pemerintah mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pajak daerah, serta retribusi daerah. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pencatatan, pengawasan, dan pelaporan penerimaan daerah secara tertib, efektif, dan akuntabel.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan retribusi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Relevansi bagi Pelayanan Pertanian
Keikutsertaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT dalam lokakarya ini sangat relevan karena sejumlah unit pelaksana teknis menjalankan pelayanan yang berkaitan dengan penerimaan daerah. Layanan tersebut mencakup penyediaan benih tanaman, pelayanan laboratorium, pengembangan biopestisida, pengelolaan kebun dinas, pemanfaatan fasilitas, dan penyediaan produk pertanian lainnya.
Penguatan tata kelola diperlukan agar setiap potensi penerimaan dapat diidentifikasi berdasarkan kondisi nyata. Selain itu, pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara tepat agar penerimaan yang diperoleh dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme resmi pemerintah daerah.
Lokakarya ini juga memberikan ruang bagi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT untuk menyelaraskan pemahaman, meningkatkan ketertiban administrasi, dan memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan dan Aset Daerah serta perangkat daerah lainnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Tata kelola retribusi yang transparan, efektif, dan akuntabel diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperkuat keberlanjutan pelayanan pertanian dan ketahanan pangan di Nusa Tenggara Timur.
