Rakor Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Perkuat Kepatuhan Pelaku Usaha di Kota Kupang

Kupang, 27 Agustus 2026 – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar bersama pelaku usaha di Kota Kupang, Kamis (27/8/2026). Kegiatan berlangsung di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan konsumen terhadap pangan segar yang beredar di masyarakat.
Rapat dihadiri berbagai unsur terkait, antara lain Polda NTT, Perum Bulog NTT, pengelola Pasar Kasih Naikoten I dan Pasar Oebobo, ritel modern, swalayan, distributor, pemasok buah dan sayuran, serta sejumlah pelaku usaha pangan di Kota Kupang.
Keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum dan pelaku usaha dalam satu forum diharapkan dapat membangun sistem pengawasan pangan yang semakin terpadu, preventif dan berkelanjutan.
Kota Kupang Menjadi Barometer Pangan Segar Aman
Dalam pembukaan kegiatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT menekankan pentingnya posisi Kota Kupang sebagai salah satu barometer peredaran pangan segar di Nusa Tenggara Timur.
Karena itu, pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keamanan dan mutu pangan segar, mulai dari penerimaan produk, penyimpanan, distribusi hingga penjualan kepada konsumen.
Koordinasi tidak hanya diarahkan pada tindakan setelah ditemukan pelanggaran. Pendekatan pencegahan juga menjadi perhatian, termasuk melalui pengawasan bersama serta peningkatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Dalam rapat juga muncul gagasan untuk membangun pertemuan informal secara berkala bersama pelaku usaha. Pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk memperbarui informasi mengenai kondisi PSAT, mengidentifikasi risiko keamanan pangan sejak awal, serta mencari langkah mitigasi secara bersama.
Kolaborasi tersebut diarahkan melalui semangat KISS, yaitu Kolaborasi, Integritas, Sinergi dan Sistematis.
Polda NTT Paparkan Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran Pangan
Salah satu materi dalam rapat disampaikan oleh AKP Rendy Widyadharma, S.T.K., S.I.K. dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dengan materi mengenai sanksi pelanggaran harga, keamanan dan mutu pangan.
Materi mencakup tujuan dan sasaran Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi NTT, pengawasan terhadap potensi pelanggaran, koordinasi lintas instansi, pelaksanaan inspeksi pasar serta mekanisme penanganan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Penguatan koordinasi ini sejalan dengan kegiatan Satgas Saber Pangan yang telah dilaksanakan di Kota Kupang sepanjang 2026. Pada Februari 2026, tim gabungan yang melibatkan Polda NTT, Badan Pangan Nasional, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Bulog serta instansi lainnya melakukan pengawasan harga, stok, keamanan dan mutu pangan di sejumlah pasar dan pusat perdagangan di Kota Kupang.
Pelaku Usaha Didorong Memahami Perizinan Berbasis Risiko
Rapat juga memberikan penguatan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko subsektor pangan segar.
Materi disampaikan oleh Longginus Lengi, SP., MP., dengan pembahasan mengenai dasar hukum perizinan, prinsip keamanan pangan, kewajiban pelaku usaha, proses pengawasan, penilaian kepatuhan, sanksi administratif hingga kesiapan dokumen yang perlu dipenuhi pelaku usaha.
Salah satu dasar hukum yang dibahas adalah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mengatur antara lain standar produk, PB UMKU sarana penanganan dan peredaran pangan segar, kewajiban pelaku usaha, pengawasan serta sanksi administratif.
Peraturan tersebut juga mengatur Pangan Segar Asal Tumbuhan atau PSAT, termasuk PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK), dan PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL).
Pemahaman mengenai regulasi menjadi penting agar pelaku usaha tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menerapkan standar penanganan pangan yang aman dan sesuai dengan tingkat risiko usahanya.
Pelaku Usaha Sampaikan Pengalaman Pengurusan SPPB PSAT
Sesi diskusi menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman dan persoalan yang ditemukan dalam proses pemenuhan persyaratan keamanan pangan.
Perwakilan In Fresh, misalnya, menyampaikan bahwa nomor SPPB PSAT telah diterbitkan sekaligus berkonsultasi mengenai ruang lingkup kegiatan usaha.
Sementara itu, perwakilan Hypermart Bundaran PU membagikan pengalaman dalam proses pengurusan SPPB PSAT. Pelaku usaha lain yang belum memiliki SPPB PSAT juga didorong untuk segera melakukan proses pendaftaran.
Perwakilan PT Laris Manis Utama Kupang turut menyampaikan informasi terkait pengurusan SPPB PSAT pada perusahaan pusat untuk cabang-cabangnya serta mengangkat pertanyaan mengenai pencantuman nomor izin edar pada produk pangan segar.
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa forum koordinasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengawasan, tetapi juga sebagai wadah konsultasi dan pembinaan bagi pelaku usaha.
PSAT SMART NTT Diperkenalkan sebagai Sarana Informasi dan Edukasi
Pada kesempatan yang sama, dilakukan sosialisasi PSAT SMART NTT oleh Adine Sopiani, SP.
PSAT SMART NTT diperkenalkan sebagai platform digital yang menghadirkan informasi dan edukasi mengenai keamanan pangan, termasuk informasi berkaitan dengan sertifikasi dan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Pemanfaatan sarana digital diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memperoleh informasi yang dibutuhkan serta meningkatkan pemahaman mengenai standar keamanan dan mutu pangan segar.
Pengawasan Pangan Segar Dilakukan Secara Berkelanjutan
Rapat koordinasi ini melengkapi rangkaian kegiatan pengawasan keamanan pangan yang telah dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
Pada April 2026, misalnya, pengawasan pangan segar dilakukan di beberapa lokasi di Kota Kupang dengan pengujian sampel buah. Pemeriksaan terhadap apel dan pir menunjukkan hasil negatif pestisida, sedangkan sampel anggur menunjukkan hasil negatif formalin.
Sebelumnya, Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan juga melakukan pengawasan di Pasar Kasih Naikoten dan sejumlah tempat usaha di Kota Kupang.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola pasar dan pelaku usaha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT berharap pangan segar yang beredar di Kota Kupang semakin terjamin keamanan dan mutunya.
Pengawasan yang kuat perlu berjalan beriringan dengan edukasi serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat semakin diperkuat sekaligus menciptakan iklim usaha pangan yang tertib, aman dan bertanggung jawab.
#KalauTidakAmanBukanPangan
