Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Portal Data Dinamis Pertanian NTT
      • Platform Belanja Dist_mart
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Warga Manggarai Timur Apresiasi Kebijakan Ambil Dahulu Bayar Kemudian

September 12, 2026September 12, 2026 Artikel
Warga Manggarai Timur Apresiasi Kebijakan Gubernur NTT “Ambil Dahulu, Bayar Kemudian” (Beritasatu.com/Fransiskus
Yosep Andi Syukur)

Borong, Beritasatu.com – Warga di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, dan Dampek, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, mengapresiasi kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena melalui skema “Ambil Dahulu, Bayar Kemudian”.

Skema tersebut diterapkan melalui sejumlah kios untuk membantu warga terdampak gempa Flores memenuhi kebutuhan dasar, khususnya masyarakat yang tinggal cukup jauh dari pusat posko bantuan logistik.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, tenda, dan selimut pada hari kejadian bencana sebelum bantuan tersedia.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/05/BPBD/2026 tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan makanan, minuman, selimut, dan tenda bagi masyarakat terdampak gempa bumi di wilayah Flores.

Bagi warga Pota dan Dampek, kebijakan tersebut cukup membantu. Kondisi geografis dan akses menuju sejumlah wilayah terdampak membuat distribusi bantuan membutuhkan waktu. Dalam situasi seperti itu, kebutuhan pokok tidak bisa ikut menunggu.

Melalui skema tersebut, warga dapat mengambil kebutuhan sehari-hari di kios yang telah ditentukan terlebih dahulu. Pembayaran kemudian dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan, yakni paling lambat dua hari kerja setelah transaksi.

Syarifudin, warga Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu. Rumahnya mengalami rusak berat akibat gempa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak gubernur dan wakil gubernur NTT atas kepedulian melalui kebijakan ini. Kebijakan ini tentu sangat membantu kami di tengah kondisi yang serba sulit akibat gempa,” ujar Syarifudin, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, warga dapat memenuhi kebutuhan sembako dengan mendatangi kios terdekat tanpa harus membayar secara tunai.

Hal senada disampaikan Elen Senari, warga Dampek, Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda Utara. Ia mengatakan kondisi geografis menjadi salah satu tantangan dalam penanganan bencana di wilayah tersebut.

Ia memahami pemerintah dan tim penyalur bantuan membutuhkan waktu untuk menjangkau daerah-daerah yang cukup jauh.

“Bukan berarti pemerintah tidak mau cepat membantu. Kami tahu aksesnya jauh dan tim juga membutuhkan waktu untuk membawa bantuan sampai ke sini. Karena itu, kebijakan seperti ini sangat membantu kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga sambil menunggu bantuan pemerintah tiba,” kata Elen.

Sementara itu, Florianus Harsan, Ketua RT 02/RT 01 Desa Satar Padut, menilai kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Menurut Florianus, warga bisa mendapatkan kebutuhan sehari-hari tanpa harus menunggu distribusi bantuan dalam jumlah besar.

“Awalnya saya pikir kebijakan ini omong kosong, tetapi rupanya tidak. Saya mengapresiasi bapak gubernur dan wakil gubernur NTT beserta jajarannya yang turun langsung sehingga kami bisa memenuhi kebutuhan di tengah kondisi yang sulit seperti sekarang,” jelas Florianus.

Bagi warga Pota dan Dampek, bahan makanan, air minum, dan kebutuhan rumah tangga harus tetap tersedia setiap hari. Karena itu, mereka berharap skema tersebut tetap berjalan selama masa tanggap darurat hingga proses pemulihan berlangsung, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses transportasi yang sulit.

Dukungan terhadap kebijakan “Ambil Dahulu, Bayar Kemudian” juga datang dari masyarakat pemilik kios di wilayah terdampak. Mereka mengaku bersedia menjalankan skema tersebut karena memahami kondisi warga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah gempa.

Oma Agung Mulia Dewi, pemilik Kios Agung di Kelurahan Pota, mengatakan kebijakan tersebut membantu warga sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk ikut terlibat dalam penanganan bencana.

“Kami sebagai pelaku usaha tentu mengapresiasi kebijakan ini. Melalui kebijakan ini, masyarakat sangat terbantu. Kebijakan ini juga memberikan kepercayaan kepada kami sebagai pelaku usaha untuk melayani masyarakat terdampak bencana yang sedang kesusahan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Kris Seda, pemilik Kios Support di Dampek, Desa Satar Padut. Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus berjalan selama masyarakat masih berada dalam masa pemulihan.

“Kami mendukung kebijakan kepala daerah NTT ini karena masyarakat memang membutuhkan bantuan dan kemudahan seperti ini. Kami juga bagian dari masyarakat, sehingga sudah sepatutnya ikut membantu,” ujarnya.

Dukungan para pemilik kios menunjukkan bahwa penanganan dampak gempa tidak hanya bergantung pada pemerintah. Pelaku usaha dan masyarakat juga dapat mengambil peran di tingkat lokal.

Di tengah tantangan geografis dan akses yang sulit, skema “Ambil Dahulu, Bayar Kemudian” menjadi jembatan sementara agar kebutuhan pokok warga tetap tersedia sembari pemerintah menjalankan distribusi bantuan ke wilayah terdampak. Warga Pota dan Dampek berharap pola penanganan seperti ini terus diperkuat dan diperluas, sehingga masyarakat di wilayah terpencil tetap bisa mendapatkan kebutuhan dasar dengan cepat meski bantuan pemerintah membutuhkan waktu untuk sampai ke lokasi terdampak.

Sumber : beritasatu.com

Post navigation

Previous Previous
DISTMart Kembali Hadir di CFD Kupang, Anakan Buah BBH Nonbes Disambut Antusias Warga
Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Portal Data Dinamis Pertanian NTT
      • Platform Belanja Dist_mart
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search