Kegiatan Pemasangan RUBUHA (Rumah Burung Hantu)
Rubuha (Rumah Burung Hantu) merupakan sangkar burung hantu, sebagai tempat bersangkar burung hantu. Burung hantu dimanfaatkan sebagai musuh alami bagi hama tikus pada tanaman padi. Burung hantu memangsa tikus yang menyerang tanaman padi pada malam hari. Setiap malamnya, burung hantu memangsa kurang lebih 3 ekor tikus di sawah. Satu rubuha dipasang pada setiap lahan seluas 5 ha.
Kegiatan pemasangan rubuha diinisiasi oleh Dirjen Tanaman Pangan, Ir. Suwandi bersama Dinas/Balai Besar/UPTD Proteksi seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Subang, Jawa Barat dan diikuti via zoom oleh peserta kegiatan.
Pemasangan Rubuha di Provinsi NTT, dilaksanakan di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan 6 kabupaten di Pulau Flores. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian KP Provinsi NTT, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Kepala UPTD Proteksi TPH Prov. NTT, Penyuluh dan POPT Kabupaten Kupang bersama Kelompok Tani Maju Bersama dan Fajar Pagi.
Kegiatan diawali dengan pembuatan rubuha menggunakan tiang bambu setinggi 5 meter dan kandang burung hantu (Box rubuha 60 x 40 dengan tinggi box 60 cm, serta teras rubuha 20 x 60 cm). Pemasangan rubuha dilakukan serentak seluruh Indonesia bersama dengan Dirjen Tanaman Pangan.
Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT juga melakukan penanaman simbolis di lahan sawah seluas 13 ha untuk Musim Tanam ke -2 di areal yang sama.
Pemasangan rubuha diharapkan mampu diaplikasikan oleh seluruh petani sawah di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengantisipasi dan menekan ancaman serangan tikus, sehingga dapat meningkatkan produksi tanaman padi.