Selayang Pandang

Pertanian dalam kehidupan sehari-hari sering disebut dengan istilah bercocok tanam, pengertian ini merupakan “pertanian dalam arti sempit”. Arti pertanian yang lebih luas adalah bahwa pertanian meliputi bidang bercocok tanam (pertanian dalam arti sempit), perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengolahan hasil bumi dan pemasaran hasil bumi. Kegiatan pertanian pada dasarnya adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Kegiatan pertanian diharapkan agar dapat memenuhi kebutuhan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dalam 5 (lima) tahun terakhir, angka kontribusi sektor pertanian berkisar di antara 27 hingga 30 persen. Adapun kontribusi tahun 2022 jika dibandingkan tahun 2013 masih relatif sama. Hal ini dapat diartikan dimana belum terjadi pergeseran struktur ekonomi selama 10 tahun terakhir di NTT. Transformasi struktur perekonomian adalah proses perubahan struktur perekonomian yang pada mulanya lebih bersifat subsistem dan lebih menitikberatkan pada sektor pertanian (sektor primer) menuju ke struktur perekonomian yang lebih modern yaitu sektor industri (sekunder) maupun jasa (tersier).

Kontribusi sektor pertanian sempat mengalami posisi terendahnya pada tahun 2019 dan kemudian meningkat kembali dalam 3 tahun terakhir. Hal tersebut tak lepas dari adanya fenomena pandemi Covid-19 yang memukul berbagai sektor dalam perekonomian, namun tidak dengan sektor pertanian. Sektor ini memang relatif lebih kuat pada saat pandemi dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi di kala krisis. Sektor ini memiliki kinerja yang relatif baik selama pandemi dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi selama krisis.

Peran Sektor Pertanian dalam PDRB Tahun 2022 (Sumber data : Profil Sektor Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPS, 2022))

Berdasarkan data di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sektor pertanian merupakan leading sector dalam pembangunan perekonomian di Nusa Tenggara Timur. Sektor pertanian berkontribusi sebesar 29,60% pada tahun 2022 yang mana merupakan sektor yang menyumbang PDRB paling tinggi. Hal ini berarti pertanian di Nusa Tenggara Timur merupakan motor penggerak perekonomian daerah baik dari segi kontribusi maupun daya saingnya.

Provinsi Nusa Tenggara Timur terbentuk berdasarkan Undang-undang No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat I yakni Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (sesuai Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115 dan tambahan Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 1649). Sementara itu, Dinas Pertanian Rakyat terbentuk pada tahun 1973, yang merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang kepala setara eselon II yang membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di bidang pertanian dan ketahanan pangan.

Berikut adalah nama-nama Kepala yang pernah memimpin Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

NoNama Kepala DinasPeriode Jabatan
(Tahun)
Nomenklatur DinasFoto
1.Bapak Vela Valafon1973Dinas Pertanian Rakyat
2.Bapak Suwikno1975Dinas Pertanian Rakyat
3.Bapak Ir. A. Pelokilla1976-1981Dinas Pertanian Rakyat
4.Bapak Ir. Marsono1981-1986Dinas Pertanian Rakyat
5.Ir. Dominikus Ndarung1987-1992Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTT
6.Ir. Umbu Purawoha1992-1997Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTT
7.Ir. Felix Morghen1997-2001Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTT
8.Ir. Petrus Muga2001-2009Dinas Pertanian TPH bergabung dengan Dinas Perkebunan menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT
9.Drs. Anderias Jehalu2009-2010Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT
10.Drs. Saverius Banggung2010-2011Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT
11.Ir. Yohanes Tay, MM2011-2019Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT, pada tahun 2017 berganti menjadi Dinas Pertanian Provinsi NTT
12.Ir. Yohanes Oktovianus, MMAgustus 2019–Agustus 2020Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
13.Lecky Frederich Koli, STPAgustus 2020 – Februari 2024Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana dijelaskan Pasal 14 Ayat 2 “Dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar”, maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam golongan Dinas Daerah tipe A. Sejak pembentukannya sampai dengan saat ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan penggabungan dari 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan. Ketiga Dinas ini kemudian dilebur menjadi 1 (satu) Dinas yang terbagi atas 1 (satu) sekretariat, 4 (empat) bidang tugas serta 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), untuk melaksanakan tugas pokok dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan.

Sekretariat, bidang dan UPTD yang mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yaitu Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; Sub Bagian Keuangan; Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; Bidang Tanaman Pangan dan Evaluasi; Bidang Produksi Perkebunan; Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian; Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; UPTD Perbenihan, Kebun Dinas dan Laboraturium Hayati Perkebunan; UPTD Proteksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;  UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

  1. Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Setiap bidang dan UPTD bersinergi untuk melakukan berbagai macam inovasi yang dapat membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas agar berkembang semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk inovasi ini diharapkan agar dapat membantu masyarakat luas dalam hal ini petani untuk meningkatkan kapasitas diri dan perannya dalam kelompok-kelompok tani agar lebih produktif. Beberapa penghargaan juga telah diraih atas keberhasilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan kegiatan di bidang pertanian. Harapan besar dalam pembangunan pertanian adalah untuk menstimulus setiap unsur di dalamnya baik petani, komoditas dan masyarakat Nusa Tenggara Timur agar semakin berkembang menuju sejahtera.

Dalam rangka mewujudkan pertanian maju menuju NTT Sejahtera maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT memandang perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik penerapan sistem manajemen mutu. Sistem Manajemen Mutu adalah suatu keputusan strategis bagi suatu organisasi yang dapat membantu organisasi untuk meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan dan menyediakan dasar yang kuat untuk inisiatif pembangunan berkelanjutan. Manfaat potensial suatu organisasi yang mengimplementasikan sistem manajemen kualitas berdasarkan standar internasional adalah:

  1. Kemampuan untuk menyediakan produk dan jasa secara konsisten yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum serta peraturan yang berlaku;
  2. Memfasilitasi peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan;
  3. Menangani risiko dan peluang yang terkait dengan konteks dan tujuannya;
  4. Kemampuan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu yang ditentukan.

Secara konsisten, untuk memenuhi persyaratan dan menangani kebutuhan dan harapan masa depan merupakan sebuah tantangan bagi organisasi dalam sebuah lingkungan yang semakin dinamis dan kompleks. Untuk mencapai sasaran ini, organisasi dapat melakukan adopsi yang diperlukan dari berbagai bentuk peningkatan untuk melengkapi koreksi dan peningkatan terus-menerus, seperti terobosan perubahan, inovasi dan re-organisasi. Pada prinsipnya sistem manajemen mutu berfokus pada perspektif pelanggan (customer focus), kepemimpinan (leadership), keterlibatan orang (engagement of people), peningkatan kualitas (improvement of quality), pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence based of decision making), manajemen hubungan (relationship management).

Pada tahun 2021, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT melakukan peningkatan sistem manajemen mutu melalui sertifikasi ISO 9001:2015 oleh Badan Sertifikasi Szutest. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT mempertahankan Sertifikat Manajemen Mutu (SMM) 9001:2015 setelah menjalani proses audit eksternal/surveillance pada bulan Agustus 2022. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Sertifikasi Szutest, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT perlu meningkatkan awareness terhadap pelaksanaan ISO di tiap bidang kerja dan pelaksanaan umpan balik terhadap pelanggan. Dengan kekuatan (strength) yang dimiliki oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT yakni : 1) Komitmen dan dukungan dari kepala daerah (Gubernur NTT) untuk menjalankan TUPOKSI sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2022; 2) Tim mutu dan Ketersediaan personil untuk operasional pelayanan dan sistem manajemen mutu yang terpenuhi telah sesuai dengan kompetensi dan Jabatannya; dan 3) Pengelolaan dokumen yang cukup tertata dengan baik menunjang operasional pelayanan, diharapkan agar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT dapat terus mempertahankan kualitas manajemen demi pelayanan publik dalam bidang pertanian.

Penyerahan Sertifikat ISO 9001:2015