Seputar PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) . Undang – Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi
KEDUDUKAN PPID
Kedudukan dan Penunjukan PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT:
- PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT berkedudukan / Sekretariat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
- PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
- Ketua PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT adalah Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi PPID pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT adalah sebagai berikut :
Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan , melaksanakan , mengawasi , mendorong dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
Fungsi
- Menghimpun informasi publik dari seluruh Masyarakat melalui beberapa fasilitas yang ada (link/online dan offline)
- Penataan dan penyimpanan inforasi publik yang diperoleh dari seluruh perangkat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang temasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
- Pendampingan penyelesaian sengketa informasi