Seputar PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) . Undang – Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi

KEDUDUKAN PPID

Kedudukan dan Penunjukan PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT:

  • PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi  NTT  berkedudukan / Sekretariat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
  • PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
  • Ketua  PPID  Dinas  Pertanian  dan  Ketahanan  Pangan  Provinsi  NTT  adalah Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi PPID pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT adalah sebagai berikut :

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan , melaksanakan , mengawasi , mendorong dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Fungsi

  1. Menghimpun  informasi  publik  dari  seluruh  Masyarakat  melalui  beberapa fasilitas yang ada (link/online dan offline)
  2. Penataan  dan  penyimpanan  inforasi  publik  yang  diperoleh  dari  seluruh perangkat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  3. Pelaksanaan  konsultasi  informasi  publik  yang  temasuk  dalam  kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi