Tugas Pokok Fungsi

1. Tugas Pokok dan Fungsi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  yakni
    a. Tugas: Membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan.
    b. Fungsi :
       – Perumusan kebijakan teknis dibidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
       – Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
       – Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian dan Ketahanan Pangan;
       – Pembinaan unit pelaksana teknis;
       – Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan sarana dan prasarana serta rumah tangga;
       – Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Landasan Hukum Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah       sebagai berikut :

3. Rumusan Tugas
Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan meliputi kesekretariatan, produksi tanaman pangan, produksi hortikultura, produksi perkebunan, kecukupan dan aksesibilitas pangan, konsumsi dan keamanan pangan, sarana dan prasarana serta UPT berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk mewujudkan petani yang tangguh, mandiri dan   sejahtera.

4. Sistem, Prosedur dan Mekanisme Tata Kerja
Sistem, prosedur dan mekanisme tata kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT meliputi kegiatan yang bersifat pelayanan kepada publik dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Benih berupa sertifikasi benih tanaman pangan, penerbitan Surat Keterangan Pedagang Benih (SKPB), sertifikasi benih tanaman perkebunan dan pelayanan penyediaan Bio Pestisida, Ijin Usaha Perkebunan serta Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).