Tugas Pokok Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 79 Tahun 2023
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan ketahanan pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya. Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan ketahanan pangan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian dan ketahanan pangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Download :