“Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian”: Kebijakan Gubernur NTT yang Kini Jangkau Korban Gempa Flores

Warga terdampak gempa Flores yang membutuhkan makanan, minuman, tenda, dan selimut tidak harus menunggu bantuan tiba. Mereka dapat mengambil kebutuhan tersebut di kios atau toko terdekat, sementara pembayarannya diselesaikan Pemerintah Provinsi NTT kemudian.
Skema yang dikenal dengan istilah “Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian” ini merupakan kebijakan Gubernur NTT Melki Laka Lena yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.
Mekanismenya, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil kebutuhan dasar terlebih dahulu dari kios atau toko yang tersedia di sekitar lokasi terdampak. Setelah dilakukan pencatatan dan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi NTT, pembayaran kepada pemilik kios atau toko dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pada awal penerapannya, kebijakan ini sempat menuai kritik dan perdebatan di tengah masyarakat. Istilah “ambil dulu, bayar kemudian” dipahami sebagian pihak sebagai imbauan agar masyarakat terdampak bencana berutang atau “bon” di kios dan toko.
Namun, seiring implementasinya di lapangan, mekanisme tersebut mulai menunjukkan manfaatnya. Warga terdampak dapat segera memperoleh kebutuhan dasar ketika bantuan belum tiba, sementara pembayaran kepada pemilik kios atau toko menjadi tanggung jawab pemerintah melalui proses pencatatan dan verifikasi.
Data Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT mencatat, hingga 28 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diimplementasikan di tujuh kabupaten yang menyasar delapan kecamatan dan 10 desa/kelurahan. Sebanyak 298 kepala keluarga dan satu panti asuhan telah menerima manfaat dari skema tersebut.
Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap kondisi geografis Flores yang luas serta sebaran lokasi terdampak yang tidak selalu mudah dijangkau secara bersamaan. Dalam situasi tanggap darurat, distribusi bantuan membutuhkan waktu untuk tiba di setiap lokasi, sementara kebutuhan dasar warga harus segera dipenuhi.
Implementasi kebijakan ini telah menjangkau sejumlah wilayah terdampak. Di Kabupaten Sikka, pelaksanaannya berlangsung di Ratumangge, Kecamatan Palue. Di Kabupaten Nagekeo, kebijakan diterapkan di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, serta Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan.
Di Kabupaten Ende, implementasi berlangsung di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro. Sementara di Kabupaten Manggarai, kebijakan ini telah menjangkau Kelurahan Poco Mal, Kelurahan Pau, serta Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.
Selanjutnya, di Kabupaten Ngada, implementasi dilakukan di Desa Faobata, Kecamatan Bajawa. Di Kabupaten Manggarai Timur, kebijakan menjangkau Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, sedangkan di Kabupaten Manggarai Barat berlangsung di Kelurahan Nantal Golo Welu, Kecamatan Kuwus.
Salah satu manfaat dari mekanisme tersebut dirasakan warga di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo. Sekretaris Desa Ladolima, Hilarius Biku, menilai kebijakan tersebut membantu warga di dusun-dusun yang belum mendapatkan bantuan.
” Warga di dusun-dusun yang belum mendapatkan bantuan dapat mengambil bahan pangan berupa sembako di kios yang ada, kemudian akan dibayar oleh pemerintah. Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan kemanusiaan ini,” katanya.
Kebijakan tersebut juga melibatkan kios-kios lokal dalam pemenuhan kebutuhan warga terdampak. Ferialis Saba, pemilik Kios Feri di Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, mengatakan masyarakat dapat segera memperoleh barang yang dibutuhkan, sementara pembayaran diproses pemerintah sesuai mekanisme.
” Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang baik untuk membantu masyarakat. Warga dapat ambil kebutuhan di tempat ini dan nantinya dibayar oleh pemerintah sesuai mekanisme. Kebijakan ini sangat membantu kami para pelaku usaha,” ujarnya.
Manfaat serupa juga dirasakan kelompok rentan. Di Posko Mandiri Disabilitas Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, para penyandang disabilitas dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui kios warga setempat tanpa harus menunggu bantuan datang secara terpusat.
Salah seorang penerima manfaat, Bernadus Jehau, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan di kios terdekat dan didampingi oleh rekan-rekan pegawai serta pihak kelurahan,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjangkau anak-anak di Panti Asuhan Kasih di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Maria Baso, pemimpin Panti Asuhan Kasih, mengatakan mekanisme tersebut membantu ketika kebutuhan makanan harus segera dipenuhi.
” Terima kasih banyak bapak Gubernur sudah bantu kami dengan cara ini. Kalau harus tunggu bantuan datang, kami mau makan apa? Nah, kalau begini kan kita bisa lebih cepat dapat bantuan. Tidak perlu tunggu lama,” katanya.
Kebijakan kemanusiaan ini juga dirasakan warga Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, yang harus mengungsi setelah rumah mereka mengalami kerusakan akibat gempa.
Maria Goreti Diwi, salah seorang warga terdampak, mengaku kebijakan tersebut membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di pengungsian.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini membantu kami memperoleh kebutuhan seperti sembako, tenda, dan selimut di tengah situasi sulit yang kami hadapi,” ujarnya.
Sementara di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, kebijakan tersebut menunjukkan manfaatnya bagi wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses.
Camat Palue, Rudolfus Riba, menilai mekanisme penyaluran bantuan melalui kios dan pedagang kecil sangat berarti bagi masyarakat.
” Bantuan ini bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan para penyintas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada kios dan pedagang kecil untuk tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi tanggap darurat bencana,” katanya.
Memasuki tahap kedua masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 12 September 2026, Pemerintah Provinsi NTT terus bergerak memperluas jangkauan implementasi kebijakan tersebut ke wilayah-wilayah lain yang masih membutuhkan dukungan, terutama warga yang berada di lokasi sulit dijangkau dan belum mendapatkan akses bantuan secara memadai.
