Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Portal Data Dinamis Pertanian NTT
      • Platform Belanja Dist_mart
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Ratusan Warga Terdampak Gempa Flores Manfaat Kebijakan “Ambil baru Bayar”

September 7, 2026September 7, 2026 Artikel
Ratusan Warga Terdampak Gempa Flores Manfaat Kebijakan "Ambil baru Bayar"
Ratusan Warga Terdampak Gempa Flores Manfaat Kebijakan “Ambil baru Bayar”

Di tengah situasi darurat akibat gempa bumi M7,7 yang mengguncang Flores, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tak biasa untuk memastikan warga terdampak tetap bisa makan, minum, dan memperoleh kebutuhan dasar.

Melalui kebijakan kemanusiaan Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena, masyarakat yang membutuhkan bantuan tidak harus menunggu logistik pemerintah tiba di wilayah mereka.

Warga yang memenuhi syarat dapat mengambil kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, selimut, hingga tenda di kios atau toko terdekat. Setelah dilakukan verifikasi, pemerintah akan menyelesaikan pembayaran kepada pemilik kios sesuai mekanisme yang berlaku.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan. Inti kebijakan itu sederhana: warga membutuhkan bantuan sekarang, bukan setelah seluruh proses distribusi selesai.

Dalam skema tersebut, kebutuhan masyarakat dipenuhi terlebih dahulu, sementara proses administrasi dan pembayaran diselesaikan kemudian. Pemerintah Provinsi NTT bahkan menetapkan pembayaran kepada pemilik kios atau toko dilakukan paling lambat dua hari setelah kebutuhan tersebut diverifikasi.

Kebijakan ini menjadi penting mengingat luasnya wilayah Flores dan kondisi geografis sejumlah daerah yang sulit dijangkau secara cepat. Dalam keadaan tanggap darurat, distribusi bantuan membutuhkan waktu, sementara kebutuhan makan dan perlindungan warga tidak bisa ditunda.

Data Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT mencatat, hingga 28 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diterapkan di tujuh kabupaten.

Program itu menjangkau delapan kecamatan dan 10 desa/kelurahan, dengan penerima manfaat sebanyak 298 kepala keluarga dan satu panti asuhan.

Wilayah yang telah menerima manfaat tersebar di Kabupaten Sikka, Nagekeo, Ende, Manggarai, Ngada, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat.

Di Kabupaten Sikka, implementasi dilakukan di Ratumangge, Kecamatan Palue.

Di Nagekeo, kebijakan diterapkan di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, serta Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan.

Sementara di Kabupaten Ende, program menjangkau Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro.

Di Kabupaten Manggarai, penerapannya berlangsung di Kelurahan Poco Mal, Kelurahan Pau, dan Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

Sedangkan di Ngada, kebijakan diterapkan di Desa Faobata, Kecamatan Bajawa. Di Manggarai Timur menjangkau Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, dan di Manggarai Barat berlangsung di Kelurahan Nantal Golo Welu, Kecamatan Kuwus.

Pemerintah Provinsi NTT terus memperluas implementasi kebijakan tersebut memasuki tahap kedua masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 12 September 2026.

Salah satu penerima manfaat berada di Posko Mandiri Disabilitas, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Para penyandang disabilitas dapat memperoleh kebutuhan pokok dari kios milik warga setempat dengan pendampingan aparat dan pihak terkait.

Bagi kelompok rentan, mekanisme ini dinilai sangat membantu karena mereka tidak perlu menunggu distribusi bantuan secara terpusat.

Bernadus Jehau, salah seorang penerima manfaat, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi NTT.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi kami.”

Menurutnya, warga dapat memenuhi kebutuhan melalui kios terdekat dengan pendampingan pegawai dan pihak kelurahan.

Lurah Poco Mal, Oktavianus Aman, juga menilai kebijakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

Kebijakan serupa turut dirasakan anak-anak di Panti Asuhan Kasih, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Maria Baso, pemimpin Panti Asuhan Kasih, mengaku bersyukur karena kebutuhan anak-anak di panti dapat dipenuhi lebih cepat.

“Terima kasih banyak Bapak Gubernur sudah bantu kami dengan cara ini. Kalau harus tunggu bantuan datang, kami mau makan apa? Nah, kalau begini kan kita bisa lebih cepat dapat bantuan. Tidak perlu tunggu lama.”

Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan utama dalam situasi bencana: kebutuhan dasar warga terus berjalan meski distribusi bantuan membutuhkan waktu.


Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil di wilayah terdampak untuk tetap bergerak. Kios-kios milik warga menjadi bagian dari solusi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Warga memperoleh barang yang dibutuhkan, sementara pemilik kios mendapatkan kepastian bahwa barang yang dikeluarkan akan dibayar pemerintah setelah melalui proses verifikasi.

Ferialis Saba, pemilik Kios Feri di Kelurahan Poco Mal, mengapresiasi kebijakan tersebut.

“Warga dapat ambil kebutuhan di tempat ini dan nantinya dibayar oleh pemerintah sesuai mekanisme. Kebijakan ini sangat membantu kami para pelaku usaha.”

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai skema bantuan darurat, tetapi sekaligus membantu menjaga aktivitas ekonomi masyarakat di tengah bencana.

Manfaat kebijakan tersebut juga dirasakan warga Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo.

Sekretaris Desa Ladolima, Hilarius Biku, mengatakan warga di dusun-dusun yang belum menerima bantuan tetap dapat memperoleh bahan pangan melalui kios yang tersedia.

“Warga di dusun-dusun yang belum mendapatkan bantuan dapat mengambil bahan pangan berupa sembako di kios yang ada, kemudian akan dibayar oleh pemerintah,” katanya.

Di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, fleksibilitas kebijakan tersebut semakin terasa manfaatnya.

Sebagai wilayah kepulauan dengan tantangan akses, distribusi bantuan tidak selalu dapat dilakukan secara cepat dan serentak.

Camat Palue, Rudolfus Riba, menilai mekanisme melalui kios dan pedagang kecil sangat membantu penyintas.

“Bantuan ini bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan para penyintas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada kios dan pedagang kecil untuk tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi tanggap darurat bencana,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa dalam kondisi tanggap darurat, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas.

Warga terdampak tidak boleh kelaparan, terlantar, atau dibiarkan berjuang sendiri hanya karena bantuan pemerintah belum tiba di lokasi mereka.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan yang lebih fleksibel: kebutuhan dipenuhi terlebih dahulu, administrasi diselesaikan kemudian.

Memasuki tahap kedua masa tanggap darurat hingga 12 September 2026, Pemprov NTT terus memperluas jangkauan kebijakan tersebut ke wilayah lain yang masih membutuhkan dukungan.

Bagi masyarakat di lokasi sulit dijangkau, kebijakan ini memberikan satu kepastian penting di tengah ketidakpastian bencana: ketika mereka membutuhkan makanan, minuman, selimut atau tenda, mereka tidak harus menunggu bantuan datang dari jauh.

Mereka dapat memperolehnya dari lingkungan terdekat, sementara pemerintah memastikan proses pembayarannya.

Sebuah kebijakan yang berangkat dari prinsip sederhana: dalam keadaan darurat, manusia tidak boleh dipaksa menunggu birokrasi ketika kebutuhan untuk bertahan hidup sudah mendesak.

Sumber : Ratusan Warga Terdampak Gempa Flores Manfaat Kebijakan “Ambil baru Bayar” – NTT Hits

Post navigation

Previous Previous
Kebijakan Kemanusiaan Gubernur NTT, Melki Laka Lena Hadirkan Kepastian Bagi Warga Terdampak Gempa Flores
NextContinue
“Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian”: Kebijakan Gubernur NTT yang Kini Jangkau Korban Gempa Flores
Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Portal Data Dinamis Pertanian NTT
      • Platform Belanja Dist_mart
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search