Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Edukasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2025)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Portal Data Dinamis Pertanian NTT
      • Platform Belanja Dist_mart
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Kementan Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare, Lindungi Petani Hadapi El Nino

September 13, 2026September 14, 2026 Artikel
Kementan Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare, Lindungi Petani Hadapi El Nino

Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah mengantisipasi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di tengah potensi El Nino.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa saat lalu mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga produksi pangan nasional menghadapi tantangan iklim, termasuk memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi.

“El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Mentan Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan mitigasi kekeringan tidak hanya dilakukan melalui intervensi teknis, tetapi juga perlu diperkuat dengan perlindungan finansial bagi petani.

“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi, Jumat (11/9).

Menurutnya, AUTP memberikan perlindungan kepada petani apabila terjadi gagal panen setelah berbagai upaya mitigasi telah dilakukan. Risiko yang ditanggung antara lain akibat kekeringan, banjir, dan serangan OPT seperti wereng, tikus, serta penyakit blas pada padi.

“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.

Andi menjelaskan, total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi 80 persen atau Rp144 ribu per hektare per musim tanam, sehingga premi yang dibayarkan petani hanya Rp36 ribu per hektare per musim tanam.

Adapun petani peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas paling sedikit 75 persen sesuai ketentuan program dapat memperoleh klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.

“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” jelas Andi.

Ia mengatakan AUTP melengkapi langkah mitigasi pemerintah di lapangan. Pompanisasi dan pengelolaan sumber air difokuskan untuk menjaga ketersediaan air dan mempertahankan produksi, sementara AUTP memberikan perlindungan finansial apabila risiko gagal panen tetap terjadi.

“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” tegasnya.

Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk segera mendaftarkan lahan garapannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.

Pendaftaran selanjutnya dilakukan melalui pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” pungkas Andi.

Sumber : Kementan Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare, Lindungi Petani Hadapi El Nino

Post navigation

Previous Previous
Warga Manggarai Timur Apresiasi Kebijakan Ambil Dahulu Bayar Kemudian
NextContinue
Peringatan Dini Cuaca Wilayah Nusa Tenggara Timur 11 – 13 September 2026
Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Edukasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2025)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Portal Data Dinamis Pertanian NTT
      • Platform Belanja Dist_mart
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search