loader image
Close
Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Struktur Organisasi

a. Kepala Dinas yang membawahi :
    1. Sekretariat Dinas;
    2. Bidang – Bidang;
    3. Unit Pelaksana Teknis;
    4. Jabatan Fungsional.
b. Sekretariat terdiri atas 1 (satu) Sub Bagian :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang sebanyak 4 (empat) Bidang :
    1. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
    2. Bidang Perkebunan;
    3. Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; dan
    4. Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
d. Kelompok Jabatan Fungsional
   Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud adalah merupakan bagian dari Perangkat Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Adapun Profil Organisasi UPT tersebut sebagai berikut;
1. Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih yang terdiri dari :

    a) Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
    b) Seksi Pengujian Mutu benih; dan
    c) Seksi Pengawasan Mutu Benih.
2. Kepala UPT Proteksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terdiri dari :
    a) Sub Bagian Tata Usaha;
    b) Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman; dan
    c) Seksi Pengamatan dan Peramalan Organisme Pengganggu Tanaman.
3. Kepala UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri atas :
    a) Sub Bagian Tata Usaha;
    b) Seksi Produksi Perbenihan Tanaman Hortikultura; dan
    c) Seksi Produksi Perbenihan Tanaman Pangan.
4. Kepala UPT Perbenihan, Kebun Dinas dan Laboratorium Hayati Perkebunan terdiri atas :
    a) Sub Bagian Tata Usaha;
    b) Seksi Pengolahan Laboratorium dan Biopestisida; dan
    c) Seksi Produksi Benih dan Pengolahan Kebun Dinas.

Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search