Kebijakan Pelayanan Informasi Publik



Kebijakan Pelayanan Informasi Publik adalah serangkaian prinsip, aturan, dan prosedur yang ditetapkan oleh sebuah badan publik untuk memastikan bahwa informasi yang dihasilkan, dikelola, dan disimpan oleh badan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pemerintahan.

Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.lihat
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksanalihat
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publiklihat
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasilihat
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasilihat
Maklumat Pelayanan yang berbasis pada PERKI 1 Tahun 2021 pasal 47lihat
Menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik tahun 2022lihat