loader image
Close
Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Tingkat Kematangan Organisasi

VARIABEL INDIKATOR PENILAIAN EVALUASI DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI NTT

NOVARIABEL DAN
KUALIFIKASI
INDIKATORVERIFIKASI BUKTICHECK
LIST
LINK
DOKUMEN
1.PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Tingkat IPenentuan Kegiatan yang diprioritaskan dalam dokumen perencanaan tahunan (Renja/RKPD) dilakukan tanpa ada kriteria yang terukur.Ada dokumen perencanaan tahunan (RKPD/Renja/Renstra/RKA/DPA/TOR) untuk menentukan kegiatan prioritas✔Lihat
Tingkat IIPenentuan kegiatan yang diprioritaskan dalam dokumen rencana tahunan dilakukan berdasarkan analisis terhadap hasil (outcome) apa yang akan dicapai kegiatan tersebut.Ada dokumen perencanaan tahunan (RKPD/Renja/Renstra/RKA/DPA/TOR) untuk menentukan kegiatan prioritas✔Lihat
Tingkat IIIPenentuan prioritas kegiatan dalam dokumen rencana tahunan dilakukan berdasarkan analisis hasil (outcome) dan analisis kemampuan kegiatan menghasilkan hasil (outcome)Ada Dokumen Laporan Informasi Perencanaan dan Pembangunan pada Perangkat Daerah✔Lihat
Tingkat IVPenentuan prioritas kegiatan dilakukan berdasarkan analisis yang membandingkan hasil (outcome) yang akan dicapai antara satu alternatif kegiatan dengan alternatif kegiatan yang lain.Ada dokumen perencanaan tahunan (RKPD/Renja/Renstra/RKA/DPA/TOR) untuk menentukan kegiatan prioritas✔Lihat
Tingkat VPenentuan prioritas kegiatan dalam dokumen tahunan dilakukan dengan perbandingan hasil (outcome) antara satu alternatif kegiatan dengan alternatif kegiatan yang lain dan dibantu dengan teknologi informasi.Ada teknologi Informasi berbasis web yang mengintegrasikan proses penentuan kegiatan prioritas dan perencanaan✔Lihat
2.MONITORING DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN TUGAS PERANGKAT DAERAH
Tingkat IMonitoring dan pengendalian dilakukan dengan cara sederhana dan tidak terstruktur.
Tingkat IIMonitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan fokus yang ditentukan.
Tingkat IIIMonitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan kriteria penyimpangan yang terstandarisasi pada setiap tahap kegiatan.
Tingkat IVMonitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan kriteria penyimpangan yang terstandarisasi dan diikuti dengan umpan balik berupa perbaikan yang terdokumentasi dengan baik.
Tingkat VMonitoring dan pengendalian dilakukan secara sistematis, terstandarisasi termasuk umpan balik yang didukung oleh penggunaan teknologi informasi berbasis internet
3.PENJAMINAN MUTU LAYANAN PERANGKAT DAERAH
Tingkat ITidak ada penjaminan mutu atas produk yang dihasilkan dan atas proses kerja yang dilakukan
Tingkat IIPenjaminan mutu produk dan proses kerja dilakukan secara berkala namun tidak mempunyai standar mutu produk dan proses yang ditetapkan
Tingkat IIIMutu produk dan proses sudah distandarisasi dan dilakukan pengujian secara berkala secara internal.
Tingkat IVPenjaminan mutu produk dan proses sudah distandarisasi serta dilakukan pengukuran/ pengujian secara berkala oleh tenaga yang bersertifikat.
Tingkat VPenjaminan mutu produk dan proses dilakukan terstandarisasi dan berkala oleh tenaga ahli bersertifikat serta didukung oleh teknologi informasi berbasis internet.
4.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Tingkat ITidak ada definisi resmi proses pelaksanaan pekerjaan pada perangkat daerah.
Tingkat IIDefinisi proses organisasi sudah dituangkan dalam standar operasi prosedur (SOP).
Tingkat IIIDefinisi proses organisasi sudah dituangkan ke dalam SOP dan telah dilakukan evaluasi berkala terhadap penerapan SOP
Tingkat IVDefinisi proses organisasi sudah dituangkan dalam SOP, sudah dievaluasi secara berkala dan dilakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi penerapan SOP berupa tindakan koreksi atau perbaikan SOP.
Tingkat VDefinisi proses organisasi sudah dituangkan dalam SOP dan sudah dilakukan evaluasi serta tindak lanjut, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan/keluhan pelanggan serta didukung oleh teknologi berbasis internet.
5.PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR
Tingkat IBelum ada dokumen resmi rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pada perangkat daerah yang bersangkutan
Tingkat IIDokumen rencana kebutuhan pengembangan pegawai sudah tersusun secara parsial untuk jabatan tertentu.
Tingkat IIIDokumen rencana kebutuhan pengembangan pegawai disusun untuk seluruh jabatan.
Tingkat IVRencana pengembangan pegawai dievaluasi secara regular dan seluruh pengembangan pegawai sudah dilaksanakan sesuai dengan dokumen rencana pengembangan pegawai yang sudah ditetapkan
Tingkat VHasil (outcome) pengembangan pegawai dievalusi secara regular sebagai umpan balik.
6.ANALISIS KEBIJAKAN DAN PEMECAHAN MASALAH TUGAS PERANGKAT DAERAH
Tingkat IAnalisis kebijakan dan pemecahan masalah dilakukan secara sederhana dan dengan metode yang tidak terukur
Tingkat IIAnalisis kebijakan yang berdampak ke publik dilakukan oleh tim internal perangkat daerah yang bersangkutan.
Tingkat IIIAnalisis kebijakan dan pemecahan masalah yang berdampak ke publik dilakukan menggunakan metode/teknik ilmiah oleh tim internal dengan melibatkan instansi pemerintah terkait.
Tingkat IVAnalisis kebijakan dan pemecahan masalah yang bersifat strategis/berdampak ke publik melibatkan tim ahli.
Tingkat VAnalisis kebijakan dan pemecahan masalah strategis/berdampak ke publik melibatkan tim ahli dengan melakukan konsultasi publik dan analisis umpan balik yang terukur dan terdokumentasi.
7.MANAJEMEN SUMBER DAYA KERJA YANG TERUKUR
Tingkat IPenggunaan sumber daya dilakukan hanya berdasarkan ketentuan formal yang berlaku.
Tingkat IIPenentuan penggunaan input proyek dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan bahan/ sumber daya yang sudah ditetapkan.
Tingkat IIIAnalisis kebutuhan input/sumber daya proyek sudah distandarisasi dengan proses ujicoba secara terbuka dan menggunakan metode ilmiah.
Tingkat IVPenyediaan sumber daya dalam pelaksanaan proyek dimonitor secara ketat berdasarkan standar input sumber daya, SOP dan prosedur penjaminan mutu produk.
Tingkat VPenyediaan sumber daya dan pelaksanaan proyek dimonitor secara ketat berdasarkan SOP dan prosedur penjaminan mutu produk dan didukung oleh teknologi informasi berbasis internet.
8.MANAJEMEN RESIKO
Tingkat IBelum ada manajemen resiko dalam pelaksanaan tugas pada perangkat daerah.
Tingkat IISudah ada sebagian pegawai yang melakukan analisis resiko dalam pelaksanaan tugasnya, namun hanya bersifat individu
Tingkat IIIPerangkat daerah sudah menetapkan prosedur pengelolaan resiko dalam pelaksanaan tugas tertentu yang dipandang mempunyai resiko tinggi.
Tingkat IVPerangkat daerah sudah menetapkan prosedur pengelolaan resiko untuk seluruh tugas pada perangkat daerah yang bersangkutan, namun belum dilakukan evaluasi secara berkala.
Tingkat VPerangkat Daerah sudah menetapkan prosedur pengelolaan resiko dalam pelaksanaan tugas serta semua resiko dapat dikendalikan tanpa ada kerugian baik bagi pegawai maupun instansi.
9.PENGUKURAN KINERJA
Tingkat IBelum ada target/rencana kinerja perangkat daerah yang terukur.
Tingkat IISudah ada target kinerja perangkat daerah, tapi belum konsisten mengacu dokumen perencanaan daerah
Tingkat IIISudah ada target kinerja perangkat daerah yang konsisten dengan dokumen perencanaan.
Tingkat IVTarget kinerja perangkat daerah sudah dilakukan pengukuran pencapaiannya.
Tingkat VPencapaian target kinerja perangkat daerah sudah diukur dan sudah tercapai dengan baik (diatas 90 %) serta telah dilakukan evaluasi pencapaian target kinerja serta didukung dengan teknologi informasi.
10.PENGEMBANGAN INOVASI LAYANAN
Tingkat IBelum ada rencana pengembangan produk yang akan dilakukan secara sistematis.
Tingkat IIPengembangan produk dilakukan dengan mengadopsi inovasi yang dikembangkan oleh daerah lain (replikasi inovasi).
Tingkat IIITelah disusun rencana pengembangan inovasi baik jenis, mutu maupun metodenya.
Tingkat IVTelah ada inovasi yang dikembangkan sendiri oleh perangkat daerah yang bersangkutan.
Tingkat VPerangkat daerah sudah mempunyai program pengkajian dan inovasi secara terencana dan berkelanjutan.
11.BUDAYA ORGANISASI
Tingkat IBelum ada budaya organisasi pada perangkat daerah.
Tingkat IISudah ada slogan-slogan yang menggambarkan nilai organisasi pada perangkat daerah yang bersangkutan.
Tingkat IIISudah ada dokumen budaya organisasi yang resmi menggambarkan nilai-nilai, sikap dan perilaku di perangkat daerah yang bersangkutan.
Tingkat IVSudah ada program internalisasi budaya organisasi yang berkelanjutan berdasarkan dokumen resmi.
Tingkat VBudaya organisasi sudah tercermin dalam sikap dan perilaku pegawai pada perangkat daerah yang bersangkutan berdasarkan hasil evaluasi secara rutin dan berkelanjutan.

Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search