loader image
Close
Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Satu Langkah, Banyak Manfaat: Penyuluh Pertanian Provinsi NTT Dorong Pembentukan Kelompok Tani di Kupang Barat

June 20, 2025July 2, 2025 Artikel

Kupang Barat, 20 Juni 2025 — Sebagai upaya memperkuat kelembagaan petani, Penyuluh Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan sosialisasi awal pembentukan kelompok tani di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil identifikasi di lapangan yang menemukan sejumlah petani aktif belum tergabung dalam kelompok tani.

Sosialisasi diawali dengan koordinasi bersama penyuluh pertanian wilayah Desa Oematnunu di Kantor Kecamatan Kupang Barat. Calon kelompok tani yang menjadi sasaran kegiatan ini umumnya mengusahakan tanaman hortikultura seperti ketimun, tomat, dan buncis di lahan seluas kurang lebih 4,5 hektare. Hasil panen dijual langsung di lahan masing-masing anggota sebagai sumber penghasilan utama.

Penyuluh pertanian melihat potensi ini sebagai peluang strategis untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam penyediaan bahan baku dapur MBG.

Kepada calon kelompok tani, penyuluh menyampaikan berbagai manfaat bergabung dalam kelompok tani, antara lain:

  • Kemudahan mengakses bantuan input usaha tani,
  • Peningkatan kapasitas dan produktivitas pertanian,
  • Akses informasi dan teknologi pertanian yang lebih luas,
  • Kemudahan dalam mengakses permodalan.

Meski demikian, penyuluh juga mengingatkan agar pembentukan kelompok tidak hanya berorientasi pada bantuan semata, namun juga diarahkan untuk membangun kemandirian dan keberlanjutan usaha tani.

Pembentukan kelompok tani ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. (BID.KPP)

#PenyuluhGiatPetaniSejahtera
#NTTTaniMandiri
#DukungMBG

Post navigation

Previous Previous
UPTD PKDLHP NTT Layani Permintaan APH Kabupaten Nagekeo: 300 Kg Beauveria bassiana  untuk Hama Kakao dan 100 Ekor Baculovirus untuk Oryctes Kelapa
NextContinue
Pembekalan CPNS DISTANKP Provinsi NTT: Mempersiapkan ASN Muda yang Siap Mengabdi
Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search