Rapat Evaluasi Kegiatan Lahan dan Irigasi Pertanian Hari ke-2 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISTANKP) melaksanakan Rapat Evaluasi Kegiatan Lahan dan Irigasi Pertanian Provinsi NTT Tahun 2025 pada tanggal 11-12 Desember 2025 bertermpat di Hotel Kristal Kupang. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Prasarana Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PSP2HP) Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, dan selanjutnya Pembahasan teknis dan evaluasi kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang PSP2HP DISTANKP Prov NTT.
Rapat evaluasi ini menjadi forum koordinasi untuk menilai capaian pelaksanaan program, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyepakati langkah-langkah percepatan kegiatan lahan dan irigasi pertanian agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi dan pengolahan lahan optimasi non rawa, kabupaten/kota diharapkan menyelesaikan dan menyampaikan berkas tahap II sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi daerah yang telah menerima dana bantuan pada rekening kelompok tani, tim teknis kabupaten/kota diminta segera melakukan pendampingan dan pendekatan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Apabila terdapat hambatan baik secara teknis maupun administratif, kabupaten/kota diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Sejalan dengan itu, kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian didorong untuk melaksanakan pelaporan Luas Tambah Tanam (LTT) pada lahan optimasi secara rutin. Pelaporan dilakukan setiap hari dan dilengkapi dengan dokumentasi foto sebagai bagian dari upaya pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Rapat evaluasi juga menekankan pentingnya optimalisasi penyaluran pupuk. Kabupaten/kota diharapkan mampu mencapai tingkat penyerapan pupuk bersubsidi minimal 80–90 persen. Monitoring terhadap proses verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan hingga akhir tahun, disertai dengan perhitungan kemampuan serapan petani terhadap sisa kuota pupuk yang tersedia.
Dalam pengelolaan alat dan mesin pertanian (alsintan), ditegaskan bahwa seluruh bantuan alsintan diberikan kepada petani atau kelompok tani tanpa pungutan. Alsintan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan atau digadaikan. Penyewaan hanya dapat dilakukan apabila alsintan telah dihibahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan tercatat sebagai aset daerah. Kabupaten/kota juga diharapkan menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan alsintan serta menyelesaikan penginputan Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai ketentuan.
Untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan alsintan, kabupaten/kota diharapkan mengalokasikan anggaran daerah guna mendukung pemeliharaan alsintan dan operasional brigade alsintan, serta melaksanakan bimbingan teknis bagi operator dan mekanik.
Selanjutnya, kabupaten/kota yang memperoleh dukungan sarana dan prasarana melalui kegiatan pompanisasi, optimasi lahan, serta bantuan pendukung lainnya diwajibkan meningkatkan Indeks Pertanaman minimal menjadi 2 dan mendukung target peningkatan produksi padi yang telah ditetapkan setiap tahun. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan mendukung peningkatan produksi melalui intervensi anggaran daerah untuk penyediaan pupuk nonsubsidi pada kawasan sentra pertanian.
Rapat evaluasi ini ditutup oleh Kepala Bidang PSP2HP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mewakili Kepala Dinas. Dalam penutupannya, disampaikan penegasan mengenai pentingnya sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menindaklanjuti seluruh hasil rumusan rapat secara konsisten dan berkelanjutan, guna mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
