Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Gelar Rapat Zoom Bahas Kesanggupan CPCL Pengembangan Komoditas Perkebunan Tahun 2026

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Gelar Rapat Zoom Bahas Kesanggupan CPCL Pengembangan Komoditas Perkebunan Tahun 2026

Dalam upaya memperkuat sektor perkebunan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT menggelar rapat virtual melalui Zoom pada Rabu, 21 Januari 2026. Rapat yang bertajuk “Kesanggupan CPCL Pengembangan Komoditas Perkebunan Tahun 2026” ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perkebunan, Johana Windy Gradiforiana, SP, dan dihadiri oleh 34 peserta dari berbagai instansi. Notulen rapat dicatat oleh Margiman S. Nalle dan Sri Ilham, berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WITA.

Peserta rapat terdiri dari 18 orang dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT serta 16 perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten yang membidangi perkebunan. Beberapa kabupaten yang hadir secara aktif termasuk Flores Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan, Nagekeo, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Lembata, Manggarai Barat, Sumba Timur, dan Ende. Kehadiran ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengembangkan komoditas perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat NTT, seperti kelapa, pala, kopi, kakao, dan jambu mete.

Agenda utama rapat meliputi arahan dari Kepala Bidang Perkebunan mengenai alokasi kegiatan komoditas perkebunan tahun 2026, penyampaian kesanggupan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) dari kabupaten oleh Koordinator Tanaman Rempah dan Penyegar, serta diskusi warna sari. Pokok pembahasan difokuskan pada pemetaan kesanggupan CPCL untuk pengembangan dan peremajaan komoditas perkebunan. Hasilnya menunjukkan alokasi luas total mencapai ribuan hektare, dengan rincian sebagai berikut: Kawasan Kelapa (7.000 Ha), Pala (1.200 Ha), Kopi (5.600 Ha), Kakao (6.450 Ha), dan Jambu Mete (13.600 Ha). Beberapa kabupaten seperti Sikka, Ende, Ngada, dan Manggarai Timur menunjukkan kesanggupan yang signifikan, meskipun terdapat selisih luasan di beberapa area, seperti peremajaan kopi robusta yang mengalami penurunan 450 Ha.

Rapat juga membahas usulan tambahan kegiatan, termasuk peremajaan dan perluasan tanaman kelapa dalam, kakao, kopi arabika dan robusta, pala, jambu mete, lada, kemiri, dan pinang. Usulan ini mencakup penambahan luas hingga ribuan hektare di kabupaten seperti Alor, Ende, Timor Tengah Selatan, Sumba Barat Daya, dan lainnya. Misalnya, peremajaan tanaman kelapa dalam ditambah 2.781 Ha, dengan target khusus di Timor Tengah Selatan mencapai 1.000 Ha.

Dari kesimpulan rapat, disepakati batas waktu penyampaian usulan CPCL oleh kabupaten ke provinsi adalah Minggu pertama Maret 2026. Selain itu, ditegaskan untuk menghindari duplikasi penerima manfaat dan kelompok tani. Kabupaten penerima kegiatan peremajaan kopi diminta segera menyiapkan tanaman penaung, serta mendorong penangkar benih lokal untuk ketersediaan bibit in situ dan peningkatan ekonomi daerah. Bagi kabupaten yang usulan 2025 belum terakomodasi, dianjurkan menyampaikannya dalam rapat dengan Tim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI pada 22 Januari 2026.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan NTT, yang mayoritas bergantung pada komoditas ekspor seperti kopi dan kakao. Dengan kolaborasi antar-kabupaten dan provinsi, pengembangan ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi petani lokal. Rapat ditutup pukul 11.30 WITA, menandai langkah awal implementasi program tahun 2026.

Similar Posts