Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Gubernur dan Bupati se-NTT Siap “Lobi” Tiga Kementerian Minta Revisi Aturan 30 Persen

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama para bupati dan wali kota se-NTT bersiap mendatangi tiga kementerian di Jakarta untuk meminta peninjauan kembali ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Langkah ini ditempuh menyusul tingginya beban belanja pegawai di hampir seluruh daerah yang dinilai sulit ditekan tanpa berdampak serius pada nasib ASN, khususnya PPPK.
Rencana audiensi tersebut mengemuka dalam rapat virtual Gubernur NTT bersama para bupati dan wali kota se-NTT, Selasa (3/3/2026). Pertemuan itu secara khusus membahas Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan alokasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD.
Para kepala daerah menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dilema fiskal di daerah, bahkan bisa berdampak luas terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, secara tegas mendorong agar pemerintah pusat merevisi ketentuan tersebut melalui audiensi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.
“Undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan dampak berkelanjutan bagi daerah,” tegas Henuk.
Ia bahkan mengusulkan agar gaji ASN dibebankan kepada pemerintah pusat sehingga tidak menggerus kapasitas fiskal daerah.
“Gaji ASN sebaiknya dibayarkan oleh pusat, agar tidak berpengaruh pada APBD kita. Jangan sampai anggaran daerah terus dipotong,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah bupati lainnya. Mereka mengakui, saat ini belanja pegawai di kabupaten masing-masing telah melampaui batas 30 persen dari total APBD.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara kolektif dan strategis.
“Kita harus merespon ini dengan baik. Para bupati dan wali kota turun bersama, kita siapkan diri untuk lobi ke pusat di Kemendagri, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB. Undang-undang ini tentu untuk menjawab aspirasi publik, agar pembangunan bisa maksimal,” kata Gubernur.
Data ASN dan Dampak Fiskal
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT per 31 Januari 2026, komposisi ASN Pemprov NTT mencapai 30.243 orang. Rinciannya:
* PNS: 11.729 orang
* CPNS: 1.381 orang
* PPPK (2019, 2021, 2023): 4.542 orang
* PPPK Tahap I: 5.480 orang
* PPPK Tahap II: 2.497 orang
* Pegawai paruh waktu: 4.614 orang
Saat ini, alokasi belanja pegawai Pemprov NTT mencapai 40,29 persen atau sebesar Rp2,14 triliun. Jika mengikuti ketentuan maksimal 30 persen, maka pada Tahun Anggaran 2027 belanja pegawai hanya boleh sebesar Rp1,59 triliun.
Artinya, akan terjadi pengurangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp543,8 miliar. Kondisi ini dipastikan berdampak signifikan terhadap alokasi anggaran ASN, terutama PPPK.
Ancaman Sanksi
Apabila pemerintah daerah melampaui batas 30 persen, sejumlah konsekuensi menanti. Di antaranya pemotongan dana transfer pusat seperti DAU dan DAK, hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, sanksi administratif berupa teguran hingga penolakan evaluasi rancangan Perda APBD.
Bahkan, hak keuangan kepala daerah dan DPRD dapat ditunda hingga enam bulan.
Melalui rapat tersebut, para kepala daerah berharap ada solusi konkret dari pemerintah pusat agar kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak justru menimbulkan dampak sosial dan administratif yang merugikan masyarakat.
Langkah bersama untuk “melobi” tiga kementerian pun kini menjadi opsi strategis yang disiapkan pemerintah daerah di NTT.
