Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT Siap Datangi Tiga Kementerian, Tolak Batas 30 Persen Belanja Pegawai

Kupang – Gubernur NTT bersama para bupati dan wali kota se-Nusa Tenggara Timur berencana mendatangi tiga kementerian di Jakarta untuk merespons kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Langkah ini disepakati dalam rapat virtual bersama seluruh kepala daerah se-NTT pada 3 Maret 2026. Audiensi akan dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan guna mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berdampak serius terhadap fiskal daerah.
Kepala Daerah Resah, Ancaman Sanksi Mengintai Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD. Namun faktanya, hampir seluruh kabupaten/kota di NTT masih berada di atas angka tersebut.
Jika ketentuan itu diberlakukan secara ketat, daerah terancam sanksi berat, mulai dari pemotongan dana transfer (DAU/DAK), hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, teguran administratif, penolakan evaluasi Ranperda APBD, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, secara tegas meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
“Undang-undang harus sesuai kondisi riil masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan dampak berkelanjutan. Usulan saya, gaji ASN dibayarkan pusat agar tidak membebani APBD daerah,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian Gubernur NTT yang membuka isu ini secara terbuka dan mendorong agar persoalan tersebut diperjuangkan bersama.
Belanja Pegawai NTT Capai 40,29 Persen Data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari 2026 menunjukkan total ASN Pemprov NTT, termasuk pegawai paruh waktu, mencapai 30.243 orang. Rinciannya meliputi PNS, CPNS, PPPK berbagai tahap, serta pegawai paruh waktu.
Saat ini, alokasi belanja pegawai Provinsi NTT mencapai Rp2,14 triliun atau 40,29 persen dari APBD. Jika harus diturunkan menjadi 30 persen pada Tahun Anggaran 2027, maka belanja pegawai hanya boleh sebesar Rp1,59 triliun.
Artinya, akan ada pengurangan sekitar Rp543,8 miliar—angka yang dinilai sangat berpengaruh terhadap nasib ASN, khususnya PPPK.
Gubernur: Kita Lobi Bersama ke Pusat
Gubernur Melki menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara kolektif dan strategis.
“Kita turun bersama. Kita persiapkan diri untuk lobi ke Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB. Undang-undang ini harus menjawab aspirasi publik agar pembangunan tetap maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan fiskal pusat harus selaras dengan kondisi daerah, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT yang memiliki keterbatasan PAD dan beban pelayanan publik yang tinggi.
Mencari Solusi, Hindari Dampak ke Masyarakat Rapat para kepala daerah ini diharapkan menghasilkan langkah konkret agar kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak berdampak pada pelayanan publik maupun kesejahteraan ASN.
Para kepala daerah sepakat bahwa pembangunan daerah tidak boleh terhambat akibat kebijakan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi objektif fiskal daerah.
Langkah bersama menuju Jakarta kini menjadi sinyal kuat bahwa NTT ingin didengar—bukan sekadar patuh, tetapi juga diperhitungkan dalam perumusan kebijakan nasional.
