loader image
Close
Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Pemprov NTT Ikuti Rapat Percepatan Inventarisasi Lahan Baku Sawah

March 9, 2026March 9, 2026 Artikel

Jakarta, 9 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti rapat percepatan inventarisasi Lahan Baku Sawah (LBS) serta penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT mendampingi Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT beserta jajaran. Kehadiran Pemerintah Provinsi NTT dalam rapat ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung percepatan perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam inventarisasi lahan baku sawah serta penetapan kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. Langkah tersebut diperlukan agar lahan pertanian produktif tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan.

Bagi Provinsi NTT, inventarisasi LBS serta penetapan KP2B dan LP2B memiliki arti strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan pertanian yang lebih terarah. Upaya ini juga menjadi dasar penting untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah, mengendalikan alih fungsi lahan, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Melalui partisipasi dalam rapat ini, Pemerintah Provinsi NTT terus mengambil bagian aktif dalam berbagai langkah percepatan pembangunan sektor pertanian. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat sehingga perlindungan lahan pertanian pangan di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Post navigation

Previous Previous
Perbanyakan Agen Pengendali Hayati (Beauveria basiana) di UPTD PKDLHP
NextContinue
Distan KP NTT Hadiri Gerakan Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 di Baumata Utara
Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search