loader image
Close
Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Food Estate 4 Juta Hektare Masuk RPJMN, Bidik Produksi Beras 10 Juta Ton hingga 2029

February 28, 2025March 3, 2025 Artikel
Petani sedang memanen jagung di lahan Food Estate Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu, 24 Januari 2024. ANTARA/HO-Kementan.
sumber : link

TEMPO.CO, Jakarta – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 memuat proyek kawasan sentra produksi pangan atau lumbung pangan (food estate). Hingga 2029, pemerintah menargetkan proyek ini menambah produksi pangan sebanyak 20 juta ton gabah kering giling atau setara 10 juta ton beras.

“Diperkirakan memerlukan penambahan luas panen sekitar 4 juta hektare setara luas sawah,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 Februari 2025 lalu itu, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Proyek ini akan diampu oleh Kementerian Pertanian dan BUMN atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah. Institusi lain yang berkontribusi yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Koperasi, Kementerian Transmigrasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ada tiga wilayah utama yang akan menjadi lokasi food estate, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Di nomor empat, ada pula “lokasi prioritas lainnya” yakni Aceh, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat.

Proyek food estate, menurut beleid ini, diperlukan karena adanya tantangan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan. Beberapa di antaranya penurunan kuantitas, kualitas, dan kapasitas faktor produksi pangan, terutama lahan dan air; peningkatan dampak negatif krisis iklim; rendahnya skala usaha tani; terbatasnya dukungan infrastruktur, dan adanya potensi lahan untuk dikembangkan.

Karena itu, pemerintah melakukan membangun food estate sebagai intervensi untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Proyek ini akan dibangun pemerintah di daerah-daerah yang memiliki potensi lahan untuk dimanfaatkan memproduksi pangan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Intensifikasi bertujuan meningkatkan intensitas pertanaman dan produktivitas komoditas pangan. Sedangkan ekstensifikasi bertujuan menambah lahan pangan baru dengan memperhatikan kesesuaian sumber daya alam, ketersediaan sumber daya manusia, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup setempat secara berkelanjutan.

Di perpres ini, tercantum infografis yang memuat sasaran dan indikator, indikasi highlight intervensi, instansi pelaksana, dan indikasi lokasi prioritas. Output dan outcome proyek ini masing-masing yakni menbambah luas panen 4 juta hektare dan produksi pangan 20 juta ton gabah kering giling atau setara 10 juta ton beras.

Ada tiga hal yang akan diintervensi pemerintah melalui proyek food estate, yakni geospasial dan infrastruktur, on-farm, serta off-farm. Di poin pertama, pemerintah menyiapkan survei, investigasi, dan desain; penataan batas kawasan hutan; pembangunan irigasi, jalan usah atani; pembangunan sistem drainase; dan pembangunan jembatan.

Di bagian on-farm, ada cetak sawah, kawasan pertanian, sarana produksi mendukung peningkatan produksi, alat dan mesin pertanian, dan perbengkelan alat dan mesin pertanian. Sedangkan off-farm, ada penguatan kelembagaan ekonomi petani, termasuk koperasi dan badan usaha milik petani, sarana pascapanen, asuransi pertanian, dan pelatihan pertanian.

Sumber : Food Estate 4 Juta Hektare Masuk RPJMN, Bidik Produksi Beras 10 Juta Ton hingga 2029 | tempo.co

Post navigation

Previous Previous
Panen Raya Jagung, Polres Ende Dapat Hasil Delapan Ton Lebih
NextContinue
Update Iklim Dasarian III Februari 2025
Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search