Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Kebijakan Pelayanan Informasi Publik adalah serangkaian prinsip, aturan, dan prosedur yang ditetapkan oleh sebuah badan publik untuk memastikan bahwa informasi yang dihasilkan, dikelola, dan disimpan oleh badan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pemerintahan.
Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. | lihat |
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana | lihat |
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik | lihat |
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi | lihat |
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi | lihat |
Maklumat Pelayanan yang berbasis pada PERKI 1 Tahun 2021 pasal 47 | lihat |
Menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik tahun 2022 | lihat |