Pengawasan Bersama Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Pasar Kasih Naikoten

Kupang 21 Februari 2026 – Kegiatan pengawasan bersama yang dilaksanakan oleh Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Pasar Kasih Naikoten, UD Panca Sakti, dan Aneka Niaga Swalayan, bertujuan untuk menjamin kepatuhan terhadap kebijakan harga pangan dan standar keamanan serta mutu pangan di pasar-pasar tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan harga pangan, serta memastikan pangan yang beredar aman dan bermutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen, dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat konsumen komoditas pangan. Dengan demikian, diharapkan harga pangan yang dijual di pasar-pasar dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak merugikan produsen maupun konsumen.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk pangan yang dijual memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, dalam pengawasan ini dilakukan pengujian terhadap keberadaan bahan kimia berbahaya seperti pestisida dan formalin pada produk pangan yang diperdagangkan. Hasil dari pengujian yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak ada kontaminasi atau indikasi adanya bahan berbahaya pada pangan yang beredar di pasar-pasar tersebut.
Kegiatan ini juga berfungsi sebagai pedoman kerja bagi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang bertugas di lapangan. Pengawasan ini akan menjadi dasar dalam penegakan hukum, memberikan sanksi administratif atau pidana terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan tentang harga, keamanan, dan mutu pangan, serta melawan pelanggaran lain seperti penimbunan atau peredaran pangan ilegal. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan ini meliputi Perum Bulog, Dinas Perindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ditreskrimsus, dan Dinas Peternakan.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan dapat tercipta pasar yang lebih transparan dan aman bagi produsen dan konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang tersedia.
