loader image
Close
Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah

February 2, 2025February 2, 2025 Artikel

TRIBUNPALU.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan empat regulasi baru telah diselesaikan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan Indonesia pada 2027.

Kebijakan ini, menurut Zulkifli, menjadi langkah strategis dalam menyinergikan program penguatan ketahanan pangan nasional.

Zulkifli Hasan memastikan penyelesaian empat regulasi tersebut usai rapat koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah menteri kabinet.

“Kami sangat gembira hari ini Pak Mensesneg membawa kabar yang sangat penting yang sudah kita tunggu lama,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, usai melakukan rapat di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.

Inpres Irigasi memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun saluran irigasi secara bersamaan.

Sebelumnya, antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sudah memiliki klasternya masing-masing dalam pembangunan irigasi.

Contohnya seperti pemerintah kabupaten yang jatah pembangunannya ada hingga 1.000 hektare. Namun, seringkali dalam penerapannya mengalami keterbatasan dana.

Oleh karena itu, dengan adanya Inpres Irigasi ini, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat bisa bekerja sama dalam menggarap pembangunan saluran irigasi.

Kedua, regulasi yang telah selesai adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai neraca komoditas.

Ketiga, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi bagi petani.

Perpres tersebut memungkinkan petani cukup mengajukan permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Setelahnya, Kementan menetapkan jumlah kuota yang akan diterima Gapoktan, lalu PT Pupuk Indonesia akan menyalurkannya langsung ke Gapoktan.

Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.

Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.

“Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya,” ujar Zulhas.

“Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya,” pungkasnya. (*)

Sumber : TRIBUNPALU.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan empat regulasi baru telah diselesaikan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan Indonesia pada 2027.

Kebijakan ini, menurut Zulkifli, menjadi langkah strategis dalam menyinergikan program penguatan ketahanan pangan nasional.

Zulkifli Hasan memastikan penyelesaian empat regulasi tersebut usai rapat koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah menteri kabinet.

“Kami sangat gembira hari ini Pak Mensesneg membawa kabar yang sangat penting yang sudah kita tunggu lama,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, usai melakukan rapat di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.

Inpres Irigasi memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun saluran irigasi secara bersamaan.

Sebelumnya, antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sudah memiliki klasternya masing-masing dalam pembangunan irigasi.

Contohnya seperti pemerintah kabupaten yang jatah pembangunannya ada hingga 1.000 hektare. Namun, seringkali dalam penerapannya mengalami keterbatasan dana.

Oleh karena itu, dengan adanya Inpres Irigasi ini, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat bisa bekerja sama dalam menggarap pembangunan saluran irigasi.

Kedua, regulasi yang telah selesai adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai neraca komoditas.

Ketiga, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi bagi petani.

Perpres tersebut memungkinkan petani cukup mengajukan permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Setelahnya, Kementan menetapkan jumlah kuota yang akan diterima Gapoktan, lalu PT Pupuk Indonesia akan menyalurkannya langsung ke Gapoktan.

Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.

Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.

“Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya,” ujar Zulhas.

“Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya,” pungkasnya. (*)

Sumber : Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah – Tribunpalu.com

Post navigation

Previous Previous
NTT Berkomitmen dalam Serapan Gabah dan Beras Bersama BULOG
NextContinue
Prabowo Teken 4 Aturan Baru untuk Kejar Swasembada Pangan
Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search