loader image
Close
Skip to content
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
  • Beranda
  • ProfilExpand
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan PublikasiExpand
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • KaleidoskopExpand
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data ProduksiExpand
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • LayananExpand
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Prabowo Teken 4 Aturan Baru untuk Kejar Swasembada Pangan

February 2, 2025February 2, 2025 Artikel
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan dengan melibatkan kementerian dan lembaga negara terkait pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta. (B-Universe Photo/Muhammad Farhan) (sumber : link)

JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani empat aturan baru menyangkut sistem irigasi hingga pupuk. Aturan tersebut disebut akan menjadi bagian penting untuk Indonesia segera mencapai swasembada pangan.

Kabar itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai memimpin rapat koordinasi di kantor Kemenko pangan dengan melibatkan kementerian dan lembaga negara terkait pada Jumat (31/1/2025).

Dia mengungkapkan sejumlah aturan yang dimaksud ditetapkan untuk mengejar target swasembada pangan secepat-cepatnya. “Kami sangat gembira hari ini Pak Mensesneg membawa kabar yang sangat penting, yang sudah kita tunggu-tunggu lama,” ujar Zulhas saat jumpa pers.

Aturan pertama, kaat Zulhas, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai sistem irigasi nasional. Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) terkait neraca komoditas. Ketiga, Perpres menyangkut pupuk. Keempat, Inpres tentang penyuluhan.

Menko Pangan menyatakan bahwa empat aturan tersebut disahkan demi menunjang percepatan kebijakan produksi dalam tujuan swasembada pangan nasional. “Jadi empat (aturan), yang penunjang landasan utama popok, agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya,” kata dia.

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan turunnya empat aturan dari Presiden Prabowo tersebut menjadi titik tonggak utama seluruh sektor kementerian dan lembaga (K/L) negara untuk fokus pada program percepatan swasembada pangan.

“Jadi tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah Bapak Presiden swasembada pangan secepat-cepatnya,” ungkap Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto optimistis target swasembada pangan nasional akan tercapai pada akhir tahun 2025. Hal ini ditegaskan Presiden dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

Dihadapan para menteri dan kepala lembaga itu, ia mendorong agar Indonesia tidak lagi bergantung pada impor beras, jagung, dan garam.

“Saya telah menerima laporan dari para menteri bahwa pada akhir 2025, kita tidak akan lagi mengimpor beras, jagung, atau garam. Target ini bahkan lebih cepat dari yang kita tetapkan sebelumnya, yaitu tahun 2026. Ini menunjukkan niat baik, kerja keras, dan kebijakan yang tepat dapat menghasilkan perubahan signifikan,” ujar Presiden Prabowo.

Sumber : Prabowo Teken 4 Aturan Baru untuk Kejar Swasembada Pangan

Post navigation

Previous Previous
Menuju Swasembada Pangan, 4 Langkah Regulasi Baru Ditetapkan Pemerintah
NextContinue
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
Logo Pemprov NTT
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Email:
provnttdistankp@gmail.com

Social Media Link:
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
  • TikTok
Map Embed
Tautan
  • Kementerian Pertanian
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Statistik

© 2026 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

Scroll to top
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Selayang Pandang
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi dan Publikasi
    • Berita
    • Publikasi
    • Informasi
    • Kaleidoskop
      • Kegiatan 2023
      • Kegiatan 2024
      • Kegiatan 2025
      • Kegiatan 2026
    • Testimoni Petani NTT
    • Data Produksi
      • Tanaman Pangan (2018-2023)
      • Tanaman Hortikultura (2018-2024)
      • Tanaman Perkebunan (2018-2025)
    • Layanan
      • Layanan Sertifikat Benih
      • Layanan Sertifikat PSAT
      • Layanan Konsultasi WA
  • PPID
Search