Rapat Koordinasi Kelembagaan Keamanan Pangan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2024

Kupang – 1 Agustus 2024, Dalam upaya memastikan keamanan pangan segar yang diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), penting untuk memiliki lembaga pengawasan pangan yang kredibel. Lembaga tersebut harus mencakup berbagai aspek seperti jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan publik, infrastruktur penunjang, pembinaan, serta koordinasi dan hubungan dengan para pemangku kepentingan. Di NTT, lembaga pengawasan ini dikenal dengan nama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

OKKPD bertugas menjalankan fungsi pengawasan keamanan pangan segar baik sebelum diedarkan maupun saat dalam peredaran serta pembinaan. Unit atau struktur yang melaksanakan fungsi ini berada di bawah dinas yang menangani urusan pangan atau ketahanan pangan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Keberadaan OKKPD ini dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Pada tahun 2024, OKKPD Provinsi NTT mendapatkan penghargaan berupa Sertifikat Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) Badan Pangan Nasional. Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian yang menunjukkan kinerja OKKPD NTT dalam kategori baik. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras OKKPD dalam menjamin keamanan pangan segar di provinsi ini.

Dalam rangka meningkatkan kinerja OKKPD, Rakor Kelembagaan Keamanan Pangan Tingkat Provinsi NTT tahun 2024 diadakan dengan tujuan untuk memperkuat penjaminan, pengawasan, komunikasi informasi, dan edukasi (KIE) serta pembinaan terhadap pelaku usaha pangan segar. Rakor ini dihadiri oleh seluruh OKKPD Kabupaten/ Kota seNTT.

Pada Rakor tersebut, beberapa hal penting dibahas, antara lain:

  1. Penilaian dan Peningkatan Kompetensi SDM: Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan, pelatihan dan sertifikasi bagi petugas pengawas pangan segar menjadi prioritas. SDM yang kompeten diharapkan mampu melakukan pengawasan secara efektif dan efisien.
  2. Pengembangan Infrastruktur Penunjang: OKKPD perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai serta sarana prasarana penunjang.
  3. Peningkatan Pelayanan Publik: Pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan, baik dalam hal informasi mengenai keamanan pangan maupun dalam penanganan keluhan atau laporan terkait pangan tidak aman.
  4. Pembinaan dan Edukasi: OKKPD berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan. Program pembinaan kepada petani dan pelaku usaha pangan juga ditingkatkan untuk memastikan mereka memahami dan menerapkan standar keamanan pangan yang berlaku.
  5. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan: Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk dinas terkait, petani, pelaku usaha, dan masyarakat, harus diperkuat untuk menciptakan sinergi dalam pengawasan dan penjaminan keamanan pangan.
See also  Sukseskan Program Food Estate, Menteri Basuki Gelar Rapat Koordinasi Bersama Menteri Pertanian

Dengan hasil yang telah dicapai, OKKPD NTT diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dalam menjamin keamanan pangan di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan visi “Kalau tidak aman bukan pangan”, yang menegaskan bahwa pangan aman adalah prioritas utama dalam konsumsi pangan sehari-hari. Dengan pangan yang aman, Indonesia dapat mencapai kedaulatan pangan yang sesungguhnya.

Rakor Kelembagaan Keamanan Pangan Tingkat Provinsi NTT tahun 2024 ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pangan aman di NTT, sekaligus menjadi momentum untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam bidang keamanan pangan.

Similar Posts