Layanan Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara:

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
  2. Atasan PPID pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT akan menganalisis keberatan untuk memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Tanggapan berupa surat tertulis kepada pemohon.
  3. Jika pengaju keberatan puas atas tanggapan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada PPID Pusat.

Melalui Website atau email :

Masyarakat dapat mendownload Form Keberatan Informasi Publik melalui link : (download formulir), kemudian mengisi form sesuai format serta melampirkan lampiran yang dipersyaratkan, kemudian dikirimkan ke email Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT (provnttdistankp@gmail.com & admin@distankp.nttprov.go.id)


Melalui Formulir Online :

Masyarakat dapat mengakses formulir permohonan Keberatan Informasi Publik online melalui : link formulir