Pengembangan Kawasan Krisan di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang

Pada tahun anggaran 2023, Direktorat Jenderal Hortikultura mendukung pengembangan kawasan krisan di Provinsi NTT melalui dana APBN dengan membangun sebuah Green House di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Tujuannya untuk meningkatkan produksi dan kualitas bunga krisan yang merupakan salah satu komoditas Florikultura bernilai tinggi.

Green House ini terdaftar dengan nomor registrasi: 01-BF-TP.25.53-01-401B-001, memiliki ukuran 18 x 30 meter, yang cukup luas untuk budidaya krisan dalam skala besar. Fasilitas ini dikelola oleh Kelompok Tani “Betesda” di Desa Oetalu Kec. Penfui Timur di bawah pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Harapannya, Green House ini dapat mendukung Kelompok Tani setempat untuk meningkatkan kapasitas produksi dan menjaga kualitas tanaman dari berbagai faktor eksternal seperti cuaca ekstrem dan serangan hama.

Aktivitas Penanaman

Aktivitas penanaman bibit krisan di Green House ini telah dilakukan menggunakan stek yang dikenal efektif dalam pengembangan tanaman secara cepat dan dapat menghasilkan tanaman yang berkualitas sama. Penanaman dilakukan dengan teliti, mengikuti panduan teknis yang telah diberikan untuk memastikan pertumbuhan bibit krisan yang optimal.

Penyiangan

Penyiangan adalah tahap penting dalam pemeliharaan tanaman krisan. Proses ini dilakukan dengan menghilangkan gulma yang tumbuh di sekitar tanaman agar tidak mengganggu pertumbuhan krisan.

Monitoring

Kegiatan monitoring dilakukan secara berkala untuk memantau pertumbuhan dan kesehatan tanaman krisan. Kegiatan ini meliputi pengamatan terhadap kondisi tanaman, pengecekan kelembapan tanah, dan identifikasi dini terhadap kemungkinan serangan hama atau penyakit tanaman. Monitoring yang baik, identifikasi lebih awal dan penanganan yang cepat, harus terus dilakukan agar pertumbuhan tanaman tetap optimal.

Pengawasan dan Pendampingan

Selain kegiatan penanaman, penyiangan, dan monitoring, perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan dari pihak terkait untuk memastikan bahwa semua langkah dilakukan dengan benar. Hal Ini penting untuk meminimalisir kesalahan dan meningkatkan keberhasilan budidaya tanaman Krisan.

See also  Penjabat Gubernur NTT Serahkan DPA kepada SKPD Lingkup Pemprov Tahun 2024

Manfaat dan Harapan

Dengan adanya Green House ini, diharapkan produksi krisan di Desa Penfui Timur dapat meningkat secara signifikan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Selain itu, fasilitas ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi pengembangan hortikultura di wilayah lain, serta memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat. Peningkatan produksi krisan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini tentunya akan memberikan tambahan pendapatan bagi para petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain dampak ekonomi, keberadaan Green House juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan para petani dalam budidaya hortikultura. Para petani juga akan lebih terampil dan berpengetahuan dalam mengelola tanaman krisan secara efektif melalui pelatihan dan pendampingan.

Kesimpulan

Pembangunan Green House di Desa Penfui Timur merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan kawasan krisan di Kabupaten Kupang. Melalui dukungan APBN dan pengelolaan yang baik oleh kelompok tani “Betesda”, diharapkan agar program ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat setempat. Aktivitas penanaman, penyiangan, dan monitoring yang telah dilakukan menjadi awal yang baik untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas dan produksi tanaman Krisan. Selain itu, dengan proses panen dan pasca panen yang baik, bunga krisan dari Penfui Timur dapat bersaing di pasar dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi para petani dan masyarakat sekitar.

Similar Posts