Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025Tentang: Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Perpres ini diterbitkan untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem distribusi pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan. Menggantikan regulasi sebelumnya, Perpres ini mengatur seluruh aspek tata kelola pupuk bersubsidi mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan.
🔑 Pokok-pokok Pengaturan:
- Mengusung prinsip 7T: Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima.
- Memperluas penerima subsidi ke petani dan pembudidaya ikan skala kecil.
- Menambah jenis pupuk bersubsidi (Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA).
- Mempercepat distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem berbasis e-RDKK.
- Mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan yang lebih akuntabel.
Perpres ini menjadi landasan teknis bagi Kementerian Pertanian dalam mengeluarkan peraturan pelaksana, seperti Permentan No. 15 Tahun 2025.
📄 Unduh Dokumen Resmi:
👉 Perpres No. 6 Tahun 2025 – PDF (BPK RI)