Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025
Tentang: Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Permentan ini merupakan aturan pelaksana teknis dari Perpres No. 6 Tahun 2025. Peraturan ini memperjelas mekanisme operasional penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari penetapan jenis dan volume, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan dan evaluasi di tingkat pusat hingga daerah.
🔑 Pokok-pokok Pengaturan:
- Penetapan jenis dan volume pupuk subsidi untuk sektor pertanian dan perikanan.
- Mekanisme pengadaan, penyaluran, penagihan, dan pembayaran subsidi pupuk.
- Penguatan sistem distribusi melalui titik serah langsung ke petani/poktan/pokdakan.
- Pengawasan dan sanksi administratif untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan.
- Penggunaan sistem e-RDKK sebagai dasar alokasi dan distribusi pupuk subsidi.
Permentan ini mendorong agar subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran dan mendukung produktivitas pertanian nasional secara berkelanjutan.
📄 Unduh Dokumen Resmi:
👉 Permentan No. 15 Tahun 2025 – PDF (JDih Kementan)